Sorotan

Seorang Security di Samarinda Aniaya Istrinya setelah Melihat Bekas Cupang di Dada

Pria 36 tahun di Samarinda ini merasa tak berhubungan badan dengan istrinya beberapa hari terakhir. Sehingga menduga bekas gigitan tersebut dibuat laki-laki lain.

Samarinda, intuisi.co – Ad (36) benar-benar dibakar api cemburu setelah melihat bekas cupang di dada istrinya, Nc (39). Dengan penuh amarah, dilayangkan sejumlah pukulan ke wajah perempuan yang baru dinikahinya selama sebulan itu. Hingga luka-luka dan rahangnya tergeser.

Insiden ini terjadi pada Kamis sore, 13 Agustus 2020, di kediaman keduanya, Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ad sehari-hari merupakan petugas keamanan di salah satu balai kesehatan pelat merah di Samarinda. Hari itu, ia bertugas malam sehingga berada di rumah saat sore hari. Pada sore itulah Ad mengajak istrinya mandi bersama.

Momen yang intim seketika menjadi petaka. Ad menyadari ada yang lain di dada istrinya. Tampak cupang atau tanda merah bekas gigitan. Ad pun heran lantaran merasa tak ada berhubungan badan dengan Nc baru-baru ini. Menimbulkan kecurigaan istrinya main serong dengan lelaki lain.

Nc buru-buru menyangkal tuduhan perselingkuhan. Yang kemudian membuat Ad naik pitam. Bogem mentah pun melayang ke wajah Nc. Menghantam berkali-kali di bagian wajah. Hingga hidungnya berdarah dan rahang bergeser.

Korban sampai tak berdaya dan tersungkur. Namun Ad masih belum puas. Ditendangnya lagi Nc hingga kelaminnya terluka.

Setelah insiden itu, korban mengadu kepada keluarganya. Hingga sepakat melaporkan suaminya itu ke kepolisian. “Kami sudah menahan Ad. Resmi tersangka,” ujar Kanit Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan, dikonfirmasi Jumat siang, 21 Agustus 2020.

Selasa, 18 Agustus 2020, laporan resmi dibuat. Diperkuat hasil visum et repertum dari rumah sakit. Hari itu juga tersangka dijemput di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. “Pengakuan tersangka, sebelumnya tak ada melakukan hubungan intim. Kok tanda cupangan tiba-tiba saja ada. Makanya dia ngamuk,” jelas Ipda Muhammad Ridwan.

“Akibat perbuatannya,  tersangka Ad terancam lima tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.