Kutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Soal Dana Pilkada Serentak, Kukar Beri Garansi Aman

Pilkada serentak memang masih tahun depan. Kendati begitu persiapannya sudah dimulai. Termasuk urusan anggaran. Kukar sudah siapkan.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co-Kenduri demokrasi lewat pilkada serentak bakal dihelat tahun depan. Meski pelaksanannya masih 2024, namun ancang-ancang menuju tahun politik itu sudah dimulai. Salah satunya ialah urusan anggaran.

Pemkab Kukar memberi garansi siap mendukung pendanaan pesta demokrasi atau pemilihan kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat mengikuti rapat pendaan pilkada serentak di kantor gubernur Kaltim.

Ia mengungkapkan, prinsipnya Kukar setuju dengan apa yang sudah disepakati tetkaot kebijakan dan pembiayaan yang harus ditanggung oleh setiap daerah. “Kukar insyaallah tidak ada masalah dalam pembiayaan Pilkada serentak tahun depan,” kata Sunggono pada Jumat, 31 Maret 2023.

Hitung-Hitungan Anggaran Pilkada Serentak

Sebagai informasi, rapat pendanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Timur menyepakati sejumlah poin. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan hasil kesepakatan dalam berita acara antara Pemprov Kaltim dengan kabupaten/kota se-Kaltim. Beberapa di antaranya terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan Pilkada Serentak 2024.

Termasuk, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SE Mendagri No. 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan pilkada. Kemudian, penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada serentak 2024 wajib dianggarkan pada APBD-P TA 2023 sebesar 40 persen dan pada APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.

Potensi pendanaan kegiatan Pilkada 2024 bersumber dari bagi hasil kurang bayar dari Pemerintah Pusat untuk Pemprov. Bagi hasil kurang bayar dari Pemerintah Pusat dan Pemprov untuk Kab/Kota, PAD Provinsi dan Kab/Kota, Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA, serta Belanja Tak Terduga (BTT).

Dalam rangka efisiensi pendanaan kegiatan ini, dilakukan pembiayaan bersama secara proporsional antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembiayaan ini disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.

Waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi serta KPU Kab/Kota dan Bawaslu Kab/Kota bersama Inspektorat disepakati paling lambat pada minggu pertama bulan Mei 2023. Pengawas atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pilgub/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawalikota dilakukan oleh APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.