Soal Konflik Industrial, Disnakertrans: Semakin Sedikit Aduan
Dunia pekerjaan tak lepas dari perselisihan kelas pekerja dan pemilik modal atau pejabat industri. Persoalan tersebut wajib dituntaskan
Samarinda, intuisi.co – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar mengatakan bahwa semakin tahun, pengaduan terkait perselisihan industrial cenderung makin sedikit. Di satu sisi, Disnakertrans Kaltim juga memiliki keterbatasan wewenang.
“Kami ini kewenangannya memang terbatas di provinsi. Tapi kalau secara data, semakin tahun memang semakin sedikit. Namun, sebenarnya banyak yang mengadukan itu,” jelas pria yang akrab disapa Aris itu.
Aris menjelaskan lebih lanjut soal banyaknya aduan yang masuk ke pihaknya. Dia mengatakan, setelah melihat surat aduan yang masuk, rupanya perselisihan industrial yang diadukan justru masuk ke kewenangan di pihak kabupaten dan kota.
“Setelah surat aduan masuk dan kita lihat, ternyata justru kewenangan kabupaten dan kota. Bisa kami tangani, tapi ada pengecualian.” sambung Aris.
Disnakertrans Kaltim memang masih bisa menangani perselisihan industrial. Asalkan, pekerja yang mengirim aduan itu datang dari berbagai cabang.
“Misal, ada pekerja dari perusahaan A cabang Samarinda dan Tenggarong itu mengadukan ke kami. Nah, itu bisa kami lakukan penanganan.” tambahnya lagi.
Namun ketika yang mengadukan perselisihan industrial adalah seorang pekerja yang perusahannya tak memiliki cabang, alias hanya memiliki satu kantor di kota atau kabupaten tertentu, maka aduan itu akan diarahkan Disnakertrans Kaltim ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di daerah setempat.
Aris menyebutkan, ada beberapa permasalahan yang biasanya memicu perselisihan industrial antara perusahaan dan karyawan. Rata-rata tentu masalah upah seperti pesangon atau upah lembur yang belum dibayarkan.
Bicara soal sektor perusahaannya juga bermacam-macam. Mengingat di Kaltim didominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan hingga perminyakan, maka aduan juga banyak datang dari perusahaan di sektor tersebut.
“Tapi terlepas dari itu, intinya perusahaannya pasti yang berbentuk badan hukum. Entah CV atau perseroan. Perusahaan formal atau swasta itu pasti masuk aduannya ke kami,” tandas Aris. (Disnakertrans/Adv/Ina)