Soal Penjualan BBM Eceran, Pemkot Samarinda Beri Regulasi Tegas

intuisi

21 Jun 2025 19:08 WITA

BBM Eceran
Ilustrasi penjualan BBM eceran di Samarinda. (istimewa)

Samarinda, intuisi.co – Penertiban terhadap penjualan bahan bakar minyak skala mikro atau BBM eceran di Samarinda masih dalam masa kelonggaran. Pemerintah Kota Samarinda belum langsung melakukan penindakan terhadap para pedagang yang belum memiliki izin, seiring proses penyusunan surat edaran resmi terkait aturan dan persyaratan usaha.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pedagang BBM eceran seperti pertamini dan usaha sejenis tetap diperbolehkan berjualan untuk sementara waktu, sambil menunggu aturan teknis rampung. Namun, ia mengingatkan bahwa ke depan hanya pedagang yang mengantongi tiga jenis izin yang akan diperbolehkan menjalankan usahanya.

“Izin pertama adalah izin usaha dari BPH Migas, karena mereka yang berwenang mengatur dan mengawasi distribusi minyak dan gas,” kata Andi Harun belum lama ini.

Izin kedua adalah KBLI 47892, klasifikasi usaha BBM eceran dan bahan bakar lainnya dengan risiko rendah, yang bisa diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Sementara izin ketiga adalah izin tempat usaha, yang berkaitan dengan lokasi, ketertiban umum, dan lingkungan sekitar. “Kalau perizinan tempat usaha di wilayah Kota Samarinda, tentu akan kami permudah. Tapi yang utama tetap izin dari BPH Migas,” tegas Andi.

Aturan ini merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, yang mengatur tata cara penyaluran BBM jenis tertentu dan bahan bakar khusus penugasan di wilayah yang belum memiliki penyalur resmi.

Dalam pasal 6 peraturan tersebut, untuk menjadi sub penyalur BBM eceran atau skala kecil, terdapat delapan syarat wajib yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Memiliki kegiatan usaha di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
  • Lokasi penyalur memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
  • Sarana penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter dan memenuhi standar teknis   keselamatan.
  • Memiliki alat angkut BBM sesuai standar.
  • Memiliki peralatan penyaluran yang aman dan sesuai regulasi.
  • Izin lokasi dari pemerintah daerah.
  • Lokasi minimal berjarak 5 km dari APMS atau 10 km dari SPBU terdekat.
  • Data pengguna BBM telah diverifikasi oleh pemda.

Andi Harun menyebut, pihaknya tidak bisa membuat aturan baru yang bertentangan dengan regulasi nasional dari BPH Migas. Karena itu, ia menyarankan para pedagang untuk segera berkomunikasi dengan lembaga tersebut jika ingin melanjutkan usaha mereka secara legal.

“Kami saat ini tengah menyusun surat edaran wali kota. Isinya menjelaskan secara rinci setiap aturan dan prosedur izin usaha,” tegasnya.

Begitu surat edarannya selesai, kata dia, akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Setelah itu, akan ada batas waktu yang diberikan untuk mengurus izin. Jika melewati itu, baru kami lakukan penindakan.

Dengan langkah ini, Pemkot Samarinda berharap bisa menata kembali distribusi BBM eceran agar lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi nasional, tanpa serta-merta mematikan usaha masyarakat kecil yang bergantung pada penjualan BBM. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!