Soal Perusahaan Telat Bayar Gaji, Ini Respons Disnakertrans
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sering menemukan kejadian di mana sebuah perusahaan terlambat menggaji karyawannya
Samarinda, intuisi.co-Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Disnakertrans Kaltim, Abdul Muchlis menyebutkan, pihaknya hanya sebatas mengingatkan agar perusahaan harus tunduk ke payung hukum yang berlaku. Dengan kata lain, pihaknya tak bisa ambil banyak bagian bila perusahaan kedapatan tak membayar gaji ke karyawannya.
“Kami tidak boleh mencampuri urusan perusahaan. Kami hanya menata membali agar perusahaan itu tetap tunduk ke ketentuan yang berlaku,” tegas Abdul saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 November 2023.
Meski begitu, pihaknya juga acap kali menurunkan pengawas ke lapangan yang bertugas untuk memastikan persoalan yang ada. Hal ini ditempuh Disnakertrans Kaltim agar tak terjadi perselisihan antar perusahaan dan karyawan.
“Supaya kalau ada masalah seperti itu, bisa diselesaikan secara kedua belah pihak. Tidak berlarut-larut dan tidak sampai ke pengadilan,” sambungnya.
Biasanya, alasan yang membuat perusahaan terlambat menggaji karyawan karena perusahaan mengalami pendapatan yang menurun. Walhasil, gaji pun terpaksa dibayarkan pada bulan berikutnya.
“Perusahaan itu kan profil oriented. Mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tapi kami dari Disnakertrans Kaltim beri wejangan ke perusahaan agar kewajibannya tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Disnakertrans Kaltim mengatakan, terus berupaya mengingatkan agar perusahaan bisa memberikan hak untuk para karyawan. Di sisi lain, keuntungan perusahaan di bulan tertentu juga tak bisa diprediksi.
“Tapi, antara perusahaan dan karyawan memang mungkin ada suatu perjanjian. Kalau perusahaan menengah ke atas, mesti tepat waktu. Tapi yang kecil, kalau ada keuntungan baru dibayarkan. Makanya ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya. (DisnakertransKaltim/Adv/Ina)