Soal PSU di Kaltim, Gubernur Rudy: Tunggu Arahan Kemendagri

Pemungutan Suara Ulang akan digelar di dua kabupaten di Kalimantan Timur

intuisi

6 Mar 2025 18:47 WITA

Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan soal PSU di Kaltim masih menunggu titah Kemendagri. (Istimewa)

Samarinda, intuisi.co – Pemungutan Suara Ulang atau PSU akan segera digelar di dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Pelaksanaan PSU di Mahulu dijadwalkan paling lambat dalam 90 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari, sehingga diperkirakan akan berlangsung pada Mei 2025. Sementara itu, PSU di Kukar direncanakan digelar dalam waktu 60 hari atau sekitar April 2025. Kedua kabupaten ini menjadi pusat perhatian, mengingat PSU berpotensi menentukan arah kebijakan pemerintahan daerah mereka untuk beberapa tahun ke depan.

Di tengah persiapan PSU, mencuat pembahasan mengenai kebutuhan Penjabat Sementara (Pjs) untuk dua kabupaten tersebut. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menegaskan bahwa status masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh masih berlaku hingga 2026, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kami menunggu keputusan dari Kemendagri. Jika ada arahan untuk menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) atau Pj (Penjabat) Bupati, maka kami akan melaksanakannya,” kata Rudy Mas’ud saat diwawancarai.

Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 dilantik, selama masa jabatan tersebut tidak melebihi lima tahun. Namun, dengan adanya pelaksanaan PSU ini, muncul pertanyaan apakah masa jabatan mereka akan tetap dipertahankan atau diubah hingga hasil PSU ditetapkan.

Selain menjadi fokus pembahasan di tingkat daerah, Pemungutan Suara Ulang di Kukar dan Mahulu juga menjadi bagian dari diskursus nasional terkait pelaksanaan demokrasi yang bersih dan adil. Masyarakat setempat berharap PSU ini dapat berjalan lancar, menghasilkan pemimpin yang kredibel, sekaligus memberikan kepastian politik di kedua kabupaten tersebut.

Keputusan akhir mengenai status kepala daerah di Kukar dan Mahulu nantinya akan sangat bergantung pada arahan pemerintah pusat, sebagai bentuk implementasi dari putusan MK dan aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, semua pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan agar proses Pemungutan Suara Ulang ini dapat berjalan dengan baik dan transparan.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ini kan hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, kita ikuti arahan Kemendagri,” pungkas Rudy. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!

Iklan di sini!

Iklan di sini!