Sosialisasi Pagi ke Malam, Polisi Ingatkan Satu Meja di Tongkrongan Tak Boleh Lebih Dua Orang
Pusat keramaian seperti kedai-kedai di Samarinda menjadi sasaran sosialisasi polisi dalam penegakan protokol kesehatan menghindari covid-19.
Samarinda, intuisi.co – Polisi di Samarinda makin giat turun ke keramaian. Menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan. Mencegah meluasnya penyebaran covid-19 di masyarakat Kota Tepian.
Jumat malam, 21 Agustus 2020, sejumlah tempat dengan keramaian jadi sasaran sosialisasi petugas. Sekaligus mengingatkan Perwali No 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanganan COVID-19.
“Ini sesuai instruksi Mabes Polri. Kami sosialisasi rutin pagi sampai malam. Terutama di tempat-tempat yang ada keramaian,” ucap Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldi Harjasatya.
Malam itu, petugas mendatangi satu per satu kedai di Kawasan Citra Niaga. Total enam titik yang disambangi. “Pusat keramaian di Jalan Agus Salim, Lambung Mangkurat, Danau Toba, Ahmad Dahlan, Citra Niaga, dan Jalan Mawar,” urainya.
Samarinda saat ini berstatus zona merah penyebaran virus corona di Kaltim. Akumulasi kasus positif sudah mencapai 570 kasus. Penerapan protokol kesehatan pun kian krusial. Terutama saat berada di keramaian. Penting menjaga jarak saat duduk bersama kawan-kawan. Jangan lupa memakai masker dan cuci tangan. “Satu meja itu maksimal dua orang saja,” pintanya.
Perwali 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanganan COVID-19 sebenarnya sudah berlaku pada 13 Agustus 2020. Namun karena ada revisi, aturan itu kembali dibahas. Itu sebab pihaknya hanya memberikan sosialisasi. Tak menarik denda bagi yang tak mengenakan masker.
“Untuk pengenaan denda belum ada karena perwali masih dibahas. Kalau sudah ditetapkan mungkin kami akan denda secara sosial lebih dahulu,” tutupnya. (*)