HeadlineSorotan

Suap Rp6 Miliar yang Menjerat Ismunandar cs, Disadap KPK sejak Februari 2020

Terseretnya Bupati Kutim Ismunandar dan sejumlah pejabat dalam OTT KPK, bermula dari laporan masyarakat sejak lima bulan sebelumnya.

Samarinda, intuisi.co – Bukan sembarangan perkara yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar ini. Kewenangan disalahgunakan dengan begitu masif. Demi meraup uang haram miliaran rupiah.

Duduk perkara penangkapan Ismunandar cs akhirnya dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 3 Juli 2020. Di mana hal ini bermula dari aduan masyarakat yang rupanya telah diterima KPK sejak Februari 2020.

Operasi tangkap tangan (OTT) pun digulirkan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan hadiah atau janji dari pengerjaan proyek infrastruktur di Kutim. Diamankan 16 orang pada Kamis, 2 Juli 2020, sekitar pukul 19.30 WIB di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.

Terdiri dari Ismunandar/ISM bupati Kutim; Encek Unguria/EU, ketua DPRD Kutim sekaligus istri dari ISM; Aswandini/ASW kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim; Musyaffa/MUS kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim; AW ajudan bupati Kutim; dan DF staf Bapenda Kutim.

Selain itu ada Aditya Maharani/AM sebagai kontraktor; LMP staf dari AM; Suriansyah/SUR kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim; ES sales Isuzu Samarinda; MN staf Dinas PU Kutim; ASR staf Dinas PU Kutim; HF ajudan bupati Kutim; HD staf CV Bulanta; serta SES juga CV Bulanta. “Juga ada DA (Deky Aryanto) rekanan Pemkab Kutim. Saat ini masih dalam perjalanan dari Kutai Timur ke Samarinda,” terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rilisnya malam itu.

Adapun kronologis penangkapan dimulai pada Kamis, 2 Juli 2020, tim KPK bergerak dalam dua tim. Tersebar di Jakarta dan Sangatta. Sekitar pukul 12.00 WIB, diketahui EU, MUS, dan DF datang ke Jakarta mengikuti sosialisasi terkait pencalonan ISM sebagai calon bupati Kutim periode 2021-2024. Sekitar 16.30 WIB, ISM dan AW menyusul ke Jakarta.

Sekitar 18.45 WIB, setelah KPK mendapat informasi penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan pekerja proyek di Pemkab Kutim, diamankanlah ISM, AW, dan MUS. Ketiganya berada di sebuah restoran di FX Senayan Jakarta.

Suap Rp6,17 Miliar

“Setelah itu secara simultan tim KPK di Sangatta, Kutim, turut mengamankan pihak lainnya. Ditemukan uang tunai Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, serta sertifikat deposito Rp1,2 miliar (total Rp6,17 miliar),” urai Nawawi.

Adapun AM diketahui rekanan proyek di Dinas PU Kutim. Terlibat dalam berbagai proyek infrastruktur di kabupaten tersebut atas nama sejumlah perusahaan. Dengan total nilai Rp28,4 miliar dari enam kegiatan. Sedangkan DA, rekanan proyek Disdik Kutim senilai Rp40 miliar.

Pada 11 Juni 2020, diketahui penerimaan hadiah atau janji dari AM sebagai rekanan Dinas PU Kutim sebesar Rp550 juta dan dari DA rekanan Disdik Kutim sebanyak Rp2,1 miliar kepada ISM selaku bupati Kutim. Diberikan melalui SUR, kepala BPKAD; dan MUS, kepala Bapenda Kutim; bersama EU, ketua DPRD Kutim.

“Besoknya MUS menyetor ke beberapa rekening.  Yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama MUS sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri Rp900 juta, dan Bank Mega Rp800 juta,” lanjut Nawawi.

Selanjutnya, terdapat pembayaran untuk kepentingan ISM lewat rekening atas nama MUS pada 23-30 Juni 2020. Yakni pembayaran kepada Isuzu Samarinda untuk pembelian Isuzu Elf sebesar Rp510 juta pada 1 Juli 2020. Kemudian pembelian tiket penerbangan ke Jakarta sebanyak Rp33juta. Dan pada 2 Juli 2020, untuk pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp15,2 juta.

Adapun sebelumnya, diduga terdapat penerimaan tunjangan hari raya (THR) dari AM masing-masing Rp100 juta kepada ISM, SUR, dan ASW pada 19 Mei 2020. Juga terdapat transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta. Diketahui untuk untuk kepentingan kampanye ISM.

Intervensi Pemenang Proyek

Juga diduga ada transaksi penerimaan uang dari rekanan kepada MUS ke rekening Bank Mandiri Syariah, Bank Mandiri, Bank Mega, dan Bankaltimtara, terkait pekerjaan di Pemkab Kutim. Total saldo tersimpan di rekening-rekening tersebut mencapai Rp4,8 miliar.

“Juga terdapat penerimaan dari ATM atas nama Irwansyah, saudara dari DA, diserahkan kepada EU sebesar Rp200 juta. Penerimaan uang diduga karena ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang dituju tak dipotong,” lanjutnya.

Selain itu, EU sebagai ketua DPRD, diketahui melakukan intervensi terhadap penunjukan pemenang pekerjaan di Pemkab Kutim. MUS sebagai kepercayaan bupati juga mengintervensi pemenang proyek di Disdik dan Dinas PU Kutim.

Adapun SUR selaku kepala BPKAD Kutim, mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melalukan pencarian termin sebanyak 10 persen dari jumlah pencairan. ASW sebagai kepala Dinas PU Kutim juga mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dengan temuan tersebut, menetapkan tujuh tersangka. Sebagai penerima masing-masing ISM bupati Kutim, EU ketua DPRD Kutim, MUS kepala Bapenda Kutim, SUR kepala BPKAD Kutim, ASW kepala Dinas PU Kutim. Serta Sebagai pemberi adalah AM dan DA bertindak sebagai rekanan.

Tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kasus ini, dalam catatan kami adalah penyadapan pertama yang dilakukan pasca revisi Undang-Undang 19/2019. Itu dalam catatan saya,” sebut Nawawi.

Ditahan 20 Hari

Para tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari. Yakni pada 3-22 Juli 2020. ISM, MUS, SUR, dan ASW ditahan di Rutan KPK Kapling C1, EU di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AW di Polda Metro Jaya, serta DA di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Para tersangka akan terlebih dulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol covid-19,” terang Nawawi.

Atas penangkapan kali ini yang dua di antaranya suami istri dengan jabatan tertinggi di daerah, Nawawi mempersilakan masyarakat untuk menilai. Juga mengambil pelajaran dari hal ini. “Karena dalam jabatan sebagai bupati maupun ketua DPRD, itu hasil dari pilihan masyarakat. Jadi silakan masyarakat mengambil pembelajaran dari sisi ini,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.