Sudah Terealisasi 85 Persen, PAD Samarinda Diragukan Penuhi Target Rp392 Miliar
Bapenda Samarinda memprediksi PAD Samarinda tak akan mencapai target Rp392 miliar yang dikemukakan tahun ini karena pandemi covid-19.
Samarinda, intuisi.co – Pandemi covid-19 benar-benar menampar perekonomian. Dari level nasional hingga daerah. Samarinda tak lepas dari sasaran. Realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) kota ini pun diyakini tak tercapai.
Tahun ini, Pemkot Samarinda menargetkan PAD sebesar Rp392 miliar. Sejauh ini telah terealisasi 85 persen atau Rp336 miliar. Dihitung mulai Januari 2020. Meski begitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus pesimistis target tercapai jelang tutup tahun.
“Memang sudah mendekati target. Tapi saya yakin belum bisa terpenuhi. Coba perhatikan kondisi saat ini, imbas virus corona masih ada,” sebut Hermanus saat dikonfirmasi Kamis pagi, 1 Oktober 2020.
Menukil data realisasi pajak Bapenda Samarinda dari Januari-September 2020, sumber terbanyak dipegang pajak penerangan jalan sebesar Rp84 miliar. Disusul bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp43 miliar.
Selain itu ada pajak restoran Rp35 miliar, kemudian pajak bumi dan bangunan atau PBB Rp25 miliar, pajak hotel Rp14 miliar, pajak hiburan Rp8 miliar, pajak reklame Rp5 miliar, pajak parkir Rp4 miliar, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) Rp140 juta dan terakhir pajak sarang burung walet Rp2,5 juta.
“Semua sektor terdampak. Sekarang banyak hotel yang sangat minim pengunjung,” imbuhnya.
Pemerintah pun memberi toleransi stimulus pajak. Diharapkan keringanan membuat cukai lebih mudah digenapi. Hanya saja, dari tahap pertama ini masih ada saja pelaku usaha belum menunaikan. Tahap kedua sudah dimulai sejak Juli lalu dan paling lambat dibayar Desember mendatang.
“Mereka dapat keringanan bisa mengangsur pajak yang belum dibayar. Dalam masa itu, tak ada denda. Kecuali, sudah lewat Desember, baru denda berlaku. Jadi segera dibayar saja,” tegasnya.
Pengusaha yang menunggak pun sudah diberikan tagihan. Langkah itu dilakukan agar para pelaku usaha ini tak menumpuk kewajibannya. Sehingga, bisa cepat diselesaikan. “Jangan sampai menjadi piutang berkepanjangan,” pungkasnya. (*)