Sungai Merdeka Bebas Pungli, Lurah Agus Santosa Tegaskan Komitmen PTSL Gratis
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis di Sungai Merdeka, namun isu biaya tambahan meresahkan warga. Lurah Agus Santosa menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli.
Samboja Barat, intuisi.co – Lurah Sungai Merdeka, Agus Santosa, kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bebas pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Isu biaya hingga Rp2 juta yang ditanggung warga, ditegaskan Agus, berada di luar kewenangannya.
“Saya justru meminta para Ketua RT untuk membantu warga mengurus sertifikat PTSL tanpa membebankan biaya,” tegas Agus pada Selasa, 7 Mei 2024. Instruksi tegas telah disampaikan kepada seluruh RT yang menerima program PTSL gratis dari Kementerian untuk mengikuti pedoman biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Rp250 ribu.
“Jika ada biaya tambahan, itu urusan antara RT dan pemilik sertifikat,” tambah Agus. Program PTSL gratis ini menyentuh 15 RT di Kelurahan Sungai Merdeka, dengan jumlah penerima manfaat mencapai ratusan warga.
Lurah Agus juga meluruskan kekhawatiran warga terkait pajak terhutang pada sertifikat PTSL. “Pajak terhutang akan dibayar oleh pemerintah. Pemilik sertifikat bisa mengurus administrasinya ke Bapenda Kukar, lalu ke BPN untuk mendapatkan stempel lunas,” jelasnya.
Terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sertifikat PTSL, Agus menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan kelurahan. “Itu ditentukan oleh Otorita sesuai RTRW, namun regulasi bisa saja berubah,” pungkasnya.
Dengan ketegasan dan transparansi Lurah Agus Santosa, diharapkan program PTSL di Sungai Merdeka dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mewujudkan kepemilikan tanah yang sah dan terjamin. (adv)