Tenggarong, intuisi.co– Penegasan itu disampaikan Sunggono saat menghadiri kegiatan Baznas Kukar pada Jumat (23/10/2025). Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa zakat memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pembangunan sosial ekonomi apabila dikelola dengan pendekatan profesional, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Landasan hukum baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, menurutnya, memberi ruang bagi Baznas untuk memperluas cakupan layanan, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperkuat peran dalam mendukung agenda pembangunan daerah. Ia ingin agar perubahan regulasi tersebut benar-benar menjadi pemicu penguatan kelembagaan zakat di semua tingkatan.
“Harapan kami, Baznas Kukar tidak hanya berhenti pada aspek distribusi dana zakat, tetapi juga berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Zakat harus mampu menjadi instrumen ekonomi yang menggerakkan sektor-sektor produktif,” ujar Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara transparan tidak hanya membawa manfaat spiritual bagi para muzakki, tetapi juga mampu memperbaiki struktur ekonomi kerakyatan. Dukungan bagi pelaku usaha kecil, peningkatan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu, hingga penyediaan layanan kesehatan bisa dibiayai melalui pemanfaatan dana zakat yang tepat sasaran.
Pada bagian lain, Sunggono menegaskan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan zakat. Sistem pendataan yang terintegrasi dinilai akan membantu Baznas menghadirkan pelaporan yang lebih akurat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Digitalisasi dan transparansi mutlak diperlukan. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap Baznas akan meningkat, dan potensi zakat yang selama ini belum tergali bisa dioptimalkan,” tegasnya.
Ia juga memberi perhatian khusus terhadap penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan dan desa. UPZ, lanjutnya, berada di garis depan dalam mengumpulkan zakat dari masyarakat sehingga memerlukan pembinaan administrasi dan peningkatan kapasitas manajemen guna menjaga efektivitas penghimpunan dana umat.
Sunggono menyebut kolaborasi antara Baznas dan pemerintah daerah sebagai fondasi penting agar zakat dapat menjadi pilar kebijakan sosial ekonomi yang konsisten dan terarah. Sinergi yang baik diyakini mampu menciptakan arus kerja yang terintegrasi dari tahap pengumpulan hingga pelaporan.
“Melalui kerja sama antara pemerintah dan Baznas, kita bisa menciptakan ekosistem zakat yang terintegrasi — dari pemungutan, pengelolaan, hingga pelaporan. Ini penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sektor pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu fokus utama yang ingin diperkuat Sekda Kukar. Ia mendorong pengembangan program zakat produktif yang mampu memberi modal usaha bagi UMKM, petani, dan nelayan, serta pelatihan keterampilan bagi keluarga penerima manfaat.
“Zakat produktif bisa menjadi kunci menciptakan masyarakat yang mandiri. Kita ingin zakat menjadi motor penggerak ekonomi umat, bukan sekadar bantuan konsumtif,” pungkasnya. (adv/ara)



