Sunggono: Pengamanan Aset Tanah Jadi Prioritas Pemerintah Kukar

intuisi

27 Sep 2025 20:00 WITA

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono. (Istimewa)

Tenggarong, intuisi.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola aset daerah dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Sertifikasi Aset Tanah.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Kukar dalam memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kejelasan hukum serta terlindung dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.

Pembentukan Pokja disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh camat se-Kukar.

Sunggono menjelaskan, tim lintas sektor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, yang menempatkan pengamanan aset daerah sebagai salah satu prioritas utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Aset Kukar sangat banyak yang belum bersertifikat, dan hal ini menjadi atensi dari KPK. Sertifikasi aset pemerintah daerah, terutama bidang tanah, menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat menimbulkan kerawanan hukum serta potensi klaim dari pihak lain. Karena itu, pembentukan Pokja menjadi langkah strategis agar seluruh aset Pemkab Kukar segera memiliki kepastian hukum.

Pokja yang dibentuk akan berfokus pada sinkronisasi dan validasi data aset lintas instansi, termasuk penyelarasan data antara Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar.

“Kami ingin memastikan sinkronisasi data, validasi, dan langkah tindak lanjut agar proses sertifikasi bisa dipercepat. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak, target ini bisa segera kita capai,” tutur Sunggono.

Ia menegaskan, percepatan sertifikasi aset tanah bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kekayaan daerah. Legalitas aset menjadi dasar penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis hukum.

Selain memperkuat administrasi, langkah ini juga penting untuk mencegah alih fungsi tanpa izin atau penguasaan ilegal atas aset pemerintah. Dengan sertifikat resmi, setiap bidang tanah milik daerah akan memiliki status hukum yang jelas dan tidak dapat dipindahtangankan sembarangan.

Sunggono menekankan peran strategis Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dalam mengawal seluruh proses sertifikasi, mulai dari penelusuran dokumen, penyusunan berkas, hingga penyampaian ke BPN. Ia meminta setiap OPD dan camat berkoordinasi aktif agar proses berjalan serentak dan efisien di seluruh kecamatan.

“Setiap aset daerah harus memiliki identitas hukum yang jelas. Ini bukan hanya tugas BPKAD atau Pertanahan, tetapi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkab Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bebas sengketa, dan sesuai prinsip good governance.

Dengan percepatan sertifikasi, pemerintah berharap seluruh aset tanah daerah dapat tercatat, terdaftar resmi, dan dimanfaatkan optimal untuk kepentingan publik.

“Kalau semua aset sudah tersertifikasi, maka tidak ada lagi ruang untuk tumpang tindih kepemilikan. Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah milik daerah benar-benar aman dan berguna bagi masyarakat,” pungkas Sunggono. (rio/adv)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!