Tak Berwenang Tentukan Harga, Wagub Kaltim Berharap Warga Maklumi Tarif Tol Balsam
Penentuan tarif tol telah diatur oleh negara. Memberi mandat kepada Badan Usaha Jalan Tol untuk menetapkan. Termasuk jalan bebas hambatan di Kaltim.
Samarinda, intuisi.co – Sudah sepekan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) berbayar. Kebijakan ini memang cukup menjadi sorotan. Lantaran tarif berlaku dianggap kemahalan. Meski tak sedikit juga yang sah-sah saja.
Polemik inipun membuat Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi angkat bicara. Ia memaklumi berbagai keluhan yang mengemuka. Pemprov Kaltim memang tak dapat berbuat banyak. Mengingat penetapan tarif adalah kebijakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Semua tol saya pikir sama. Memang pasti ada yang mengeluh,” ucap Hadi Mulyadi, dikutip dari laman kaltimprov.go.id, Senin, 22 Juni 2020.
Berlakunya biaya jalur bebas hambatan tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Pasir dan Jembatan Mahkota II) tertanggal 29 Mei 2020.
Untuk kendaraan golongan I misalnya, sedan, jip, pikap dan bus dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya sebesar Rp75,5 ribu, sementara dari simpang Jembatan Mahkota II dikenakan biaya Rp83,5 ribu. Pun demikian dengan arah sebaliknya. Selanjutnya, d kendaraan golongan II dan III seperti truk dengan 2 dan 3 gandar (poros besi penghubung roda-roda) dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya Rp113 ribu lalu simpang Jembatan Mahkota II Rp125, 5 ribu. Begitu juga rute sebaliknya.
Terakhir, kendaraan golongan IV dan V, yakni truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih dari arah Samboja menuju Simpang Pasir makan biaya tol sebesar Rp151 ribu dan simpang Jembatan Mahkota II Rp167,5 ribu. Pun demikian arah sebaliknya. Tak hanya itu PP No 30/2017 tentang Jalan Tol menyebutkan, BUJT berhak menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi.
Harap Maklum
“Jika dikeluhkan tentu ukurannya apa dulu. Karena, setiap jalan tol adalah BUJT yang menentukan tarifnya, ya kita ikuti,” kata Hadi.
“Kalau mau cepat transportasinya, ya, lewat jalan tol dan bayar. Kalau tidak mau bayar, silakan lewat jalan biasa. Karena, standar untuk tarif tol semua ditetapkan BUJT,” terangnya lagi.
Hadi berharap pihak yang keberatan dengan tarif tol dapat memahami kondisi tersebut. Pemprov Kaltim pun telah mengomunikasikan hal tersebut. “Yang jelas semua itu berlaku secara nasional. Tidak hanya Kaltim,” pungkasnya. (*)