Sorotan

Tak Bisa Didenda, Pelangar Perwali Samarinda 43/2020 Mentok di Pencatatan

Tiap harinya, ratusan pelanggar Perwali Samarinda 43/2020 yang mewajibkan protokol kesehatan, terjaring pada pagi dan malam.

Samarinda, intuisi.co – Pemkot Samarinda telah mencatat 2900 pelanggar Perwali No 43/2020 Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Namun sanksi mentok karena terbatas tahap pembahasan. Belum ada sanksi uang atau administrasi kepada pelanggar.

“Makanya kami belum bisa bertindak banyak. Sampai saat ini masih sebatas pencatatan warga yang melanggar saja. Totalnya sudah mencapai 2.900 orang,” ujar Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, Rabu sore, 14 Oktober 2020.

Menurut Boy, memberi sanksi denda kepada warga memang tak mudah. Semua aspek harus diperhatikan. Jangan sampai banyak yang tak sepakat berakhir gugatan. Termasuk muara akhir dana yang ditarik dari para warga sebagai bentuk sanksi, harus benar-benar klir. Apalagi kondisi Samarinda sudah masuk tahap relaksasi. Jadi sementara ini dibahas dahulu, sampai ditemukan formula yang tepat.

“Rencananya memang hendak dimasukkan ke dalam tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.

Di tingkatan perwali memang tak ada sanksi yang mengikat. Lain cerita jika itu perda atau peraturan daerah. Namun prosesnya terlalu lama. Sehingga perwali yang telah disahkan harus dimaksimalkan. Contohnya Balikpapan yang tinggal menunggu rancangan dari pimpinan, Satpol PP sebagai penegak aturan daerah menjalankan.

“Sejauh ini sih efektif. Tapi hanya pagi dan siang. Kalau sudah malam pelanggar melonjak. Cenderung lebih banyak terjaring saat malam,” ungkapnya.

Pelanggar perwali di Samarinda memang tak sedikit. Dalam sehari bisa ratusan orang. Terjaring dalam operasi yustisi pagi dan malam. Pada pagi hari, biasanya terjaring 30 warga, malamnya bisa 100.

Saat razia, Satpol PP mengerahkan 30 personel sekaligus. Jadi bila digabung maka ada 60 petugas, sementara kendaraan operasional tiga unit. Terdiri dari satu truk dan dua mobil biasa.

“Saat razia kami juga bekerja sama dengan TNI dan Polri. Nah, pendataan para pelanggar ini dilakukan di Kodim 0901/Samarinda,” pungkasnya. (*)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.