HeadlineSorotan

Tambang Batu Bara Ilegal Terbongkar di Tahura Bukit Soeharto, Beroperasi di Ring 1 IKN

Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang dilindungi ini kembali ternoda aktivitas pengerukan emas hitam. Berlangsung secara ilegal di ring 1 lokasi calon IKN.

Samarinda, intuisi.co – Praktik tambang batu bara ilegal kembali terbongkar di Samarinda. Mirisnya, aktivitas itu berlangsung di kawasan lindung. Yakni Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Tak main-main, pengerukan emas hitam bahkan berlangsung di kawasan ring 1 wilayah calon ibu kota negara (IKN) yang baru di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Praktik ilegal itupun telah diamankan. Dimotori SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Penggerebekan berlangsung Selasa malam, 23 Juni 2020. Diamakan 2 unit ekskavator, 5 kilogram contoh batu bara, serta 3 operator ekskavator. Ada juga 1 penjaga malam atau wakar serta 1 penanggung jawab kegiatan lapangan.

Penyidik menetapkan ZK (52) sebagai tersangka. Dalam praktik tersebut, ia bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan lapangan. ZK kini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. “Adapun semua barang bukti berupa 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kilogram diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda,” terang Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Laporan Warga

Adapun kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. Masuk ring 1 wilayah calon IKN baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi.

Kurang lebih pukul 21.45 Wita, tim menghentikan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Mengamankan para pelaku dan barang bukti, serta menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. “Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda,” pungkas Subhan. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.