Samarinda, intuisi.co – Praktik penipuan dilakukan narapidana (napi) Rutan Klas IIA Samarinda dari balik sel. Mengandalkan fasilitas gawai yang terkoneksi jaringan seluler dan internet. Fakta inipun menjadi sorotan baru. Mengingat warga binaan lazimnya tak diperkenankan membawa ponsel.
Baru-baru ini, praktik penipuan berkedok perantara jual-beli motor tersebut dilakukan Bar (30), Pra (31), dan Rus (43). Ketiganya warga binaan Rutan Klas IIA Samarinda yang masih menjalani hukuman.
“Informasi yang kami dapat, handphone itu didapat dari kawannya yang sudah bebas. Mereka beli. Tapi kami tetap selidiki asal-usul itu dari mana,” sebut Kepala Satuan Pengamanan Rutan Klas IIA Samarinda, Akhmad Ferdian, dikonfirmasi Rabu siang, 2 September 2020.
Penggunaan gawai dalam penjara telah dilarang keras. Razia pun rutin dilakukan. Atas pengungkapan baru-baru ini, pihaknya mengaku kecolongan.
Sebagai pembelaan, Ferdian menjelaskan bahwa Rutan Klas IIA Samarinda memiliki kapasitas 400 napi. Namun yang mendekam saat ini mencapai 1.191 warga binaan. “Sementara petugas keamanan hanya 70 orang. Jumlah itu tak ideal. Dikatakan kecolongan, memang benar kecolongan. Tapi dengan pengawasan yang begitu banyak, kami enggak bisa maksimal,” urainya.
Rutan Samarinda terdiri dari tiga blok. Blok A dengan 23 kamar; B berisi 18 kamar, dan C khusus perempuan memiliki 2 bilik. Yang paling kecil berkapasitas 6 tahanan. Namun harus diisi 18 orang. Pun demikian bilik paling besar berisi 70 orang dari kapasitas normal 40 warga binaan.
Terancam Diperberat
“Yang jelas tiga warga binaan ini (yang menipu dari balik penjara), sudah kami masukkan ke strap sel (wadah pengasingan). Dan hingga kini kami masih berkoordinasi dengan kepolisian,” tuturnya.
Ketiga warga binaan yang kedapatan menipu tersebut, bakal mendapat kurungan isolasi selama 18 hari dan tak boleh ada yang membesuk. Selain dibuatkan berkas acara pemeriksaan (BAP), jika terdapat unsur pidana, ketiganya bakal diberikan register F. Yang berarti kehilangan hak-haknya sebagai warga binaan. “Salah satu sanksinya tak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” pungkasnya. (*)