Samarinda, intuisi.co – Rupa-rupa modus dalam menjalankan aksi pencurian. Termasuk memanfaatkan kesempatan saat mengantar dagangan ke tempat pelanggan. Seperti dilakukan seorang pedagang kue di Samarinda ini.
Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus pencurian dengan modus menjual kue. Dengan tersangka berinisial Del, 38 tahun. Warga Jalan Wiraswasta, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Aksinya beberapa kali dilakukan dalam periode Juli hingga 24 Agustus 2020. Korban yang merupakan pedagang peralatan teknik, dibuat merugi hingga Rp70 juta.
Tak sedikit yang digondol. Dari mesin gerinda berbagai merek, mesin bor merek RIU, mesin ketam, mesin bor cas, hingga mesin bor dua sisi. Lokasi kejadian di salah satu toko Jalan Muhammad Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. “Tersangka sudah kami amankan. Kini jalani penyidikan,” terangnya Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, dikonfirmasi Jumat siang, 28 Agustus 2020.
Aksi Del terungkap setelah korban merasa janggal dengan barang dagangannya di toko. Berkurang perlahan-lahan padahal penjualan tak banyak. Akhirnya kamera pengawas (CCTV) diperiksa. Terungkaplah perbuatan Del yang terekam dengan jelas.
Korban pun melapor ke polisi pada 25 Agustus 2020. Identitas tersangka dengan mudah diketahui karena Del merupakan langganan korban saat memesan kue. Malah antara tersangka dan korban saling kenal baik.
Del akhirnya dipancing dan diminta datang ke toko seperti biasa pada 26 Agustus 2020. Saat itulah polisi yang telah berjaga membekuknya. “Saat tersangka ke toko, langsung diamankan pemilik dan karyawan toko. Dilaporkan kemudian kami jemput,” terangnya.
Setelah diamankan, Del mengaku berbuat nekat karena terdesak uang. Alat perkakas bangunan dari toko korban diambil diam-diam saat pemilik lengah. Ia selalu beraksi saat korban memesan kue dari tersangka. Barang-barang pun dimasukkan ke ransel miliknya.
Hingga kini kasus masih dikembangkan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut . “Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)