Samarinda, intuisi.co– Langkah penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal dan premanisme mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, yang menilai bahwa penataan ormas perlu segera dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
Menurut Sapto, pihaknya akan memulai proses penertiban dengan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas seluruh ormas yang beroperasi di Kaltim. Proses ini dilakukan secara kolaboratif bersama sejumlah instansi, seperti Deputi Kemenkopolhukam, kepolisian, kejaksaan, serta unsur Forkopimda.
“Kita harus identifikasi dulu mana ormas yang benar-benar berkontribusi positif bagi masyarakat, dan mana yang justru menimbulkan keresahan,” ujar Sapto, Senin (12/5/2025).
Ia menegaskan bahwa ormas yang terbukti melakukan pungutan liar atau mendukung aktivitas ilegal harus ditindak tegas. Langkah ini dinilainya penting untuk menjaga rasa aman masyarakat, terlebih Kaltim kini menjadi sorotan nasional karena proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau suasananya tidak mendukung, bisa saja investor enggan melanjutkan investasinya. Maka kita harus sigap menjaga ketertiban,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Meski demikian, Sapto menolak pendekatan represif sebagai satu-satunya cara. Ia menilai pentingnya pemetaan yang akurat dan pendekatan komunikatif agar tidak terjadi generalisasi terhadap semua ormas.
“Banyak juga ormas yang aktif membantu masyarakat dalam kegiatan sosial, pendidikan, hingga penanganan bencana. Ini yang perlu diapresiasi,” tambahnya.
DPRD Kaltim, kata Sapto, akan turut mengawasi proses penertiban ini agar berjalan transparan dan adil. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap ormas tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah eksekutif atau aparat penegak hukum saja, melainkan juga harus menjadi perhatian lembaga legislatif.
Sebagai informasi, penertiban ormas mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa ormas wajib berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi Pancasila maupun hukum yang berlaku. (adv/rfh/ara)