Samarinda, intuisi.co – Hukuman penjara masih belum menjadi efek jera bagi tiga pelaku kejahatan ini. Bahkan menemukan akal baru untuk tetap mendapat untung dengan cara melanggar hukum. Dari balik jeruji besi, ketiganya menjadi otak dari penipuan yang baru-baru ini terjadi di Samarinda.
Aktor utamanya adalah tiga sekawan warga binaan Rutan Klas IIA Samarinda. Berinisial Bar (30), Pra (31), dan Rus (43). Dengan pemeran pembantu Man (23) dan Zah (33). Keduanya kawan dari ketiga napi tersebut.
“Dari kelimanya baru empat tersangka kami amankan. Satunya lagi, Zah. Masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, dikonfirmasi Selasa pagi, 1 September 2020.
Dari hasil penyelidikan, terungkap jika dalang dari kasus tersebut adalah Bar. Otak dari penipuan tersebut. Pra ditugaskan mencari rekening dan ATM yang digunakan untuk mengirim uang. Rus berperan memecah uang ke beberapa rekening, sedangkan Rh adalah pemilik rekening. Terakhir, Zh menjadi penampung akhir uang hasil aksi penipuan.
“Jadi sejak awal tersangka Bar sudah merencanakan penipuan setelah mendapatkan unggahan motor korban. Jenisnya Yamaha NMAX. Dia kemudian me-repost ulang iklan penjualan tersebut, seolah-olah dia lah yang menjual. Namun dengan harga lebih murah,” sebut Rengga Puspo.
Oleh pemiliknya, motor matic bernopol KT 3700 MR tersebut dijual Rp25 juta. Namun tersangka Bar melego Rp18 juta tanpa sepengetahuan si empunya.
Dengan harga lebih murah, calon pembeli pun dengan segera didapat. Antara tersangka dan korban pun saling bertukar kesepakatan. Setelah berhasil memperdaya korban, tersangka Bar dari balik ponsel menghubungi sang empunya kendaraan, korban pertama. Berpura-pura sebagai penghubung kawannya yang hendak membeli motor. Korban pertama dan kedua pun diaturkan janji temu.
“Jadi keduanya sudah ditipu dari awal. Modusnya adalah ‘ada kawan mau membeli’. Sama-sama berhasil dikondisikan untuk bertemu,” terangnya.
Proses Transaksi
Jumat siang, 21 Agustus 2020, menjadi hari kedua korban bertemu. Persisnya di rumah korban pertama, Jalan Pakis Hijau, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Korban kedua datang tak sendiri. Sesudah STNK dan BPKB diperlihatkan korban pertama, tersangka lalu meminta korban kedua mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan. Jumlahnya Rp18 juta.
Setelah duit dikirim, keduanya masih belum sadar telah ditipu. Saat itu, korban kedua mengira korban pertama adalah kawan dari pemilik motor. Pun demikian korban pertama berpikir serupa, korban kedua hanyalah kawan dari pembeli motor. Ketika roda dua itu hendak dibawa, korban pertama protes karena merasa tak menerima uang sepeser pun. Cekcok terjadi, hingga akhirnya kedua korban ini lapor polisi. Di sinilah terungkap jika keduanya telah ditipu.
“Setelah mendalami kasus, kami berhasil mengungkap para pelaku penipuan. Tiga orang masih berstatus narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda. Lainnya merupakan rekanan di luar sel,” sebutnya.
Dari kelimanya, polisi masih memburu tersangka lainnya yakni Zah. Sementara pemilik buku rekening Man sudah diamankan petugas.
Bar adalah narapidana kasus curanmor, sementara Pra dan Rus napi perkara narkoba. Usut punya usut, uang Rp18 juta hasil penipuan tersebut ditransfer korban ke rekening Man. Lalu belasan juta rupiah tersebut ditransfer kembali ke rekening Zah. Hasil penyidikan lanjutan mengungkap tersangka Bar adalah tetangga dari Zah.
“Para tersangka ini kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)