Tiga Pasang Kepala Daerah Terpilih di Kaltim Belum Bisa Dilantik
Terdapat tiga pasangan pemenang pemilihan kepala daerah serentak di Kaltim yang belum dapat dilantik lantaran menanti hasil sengketa di MK.
Samarinda, intuisi.co – Terdapat enam pasang kepala daerah di Kaltim yang tuntas masa jabatannya pada 17 Februari 2021.Para penerus telah diketahui berdasar hasil pilkada pada 9 Desember 2020 lalu. Namun tak seluruhnya bisa dilantik sebelum ujung jabatan pendahulunya itu.
“Ada enam daerah yang seharusnya dilantik bersamaan, namun ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Kepala Biro Humas Setprov Kaltim Muhammad Syafranuddin, dikonfirmasi sejumlah media pada Senin, 15 Februari 2021.
Tiga daerah dilaporkan melakukan gugatan ke MK adalah Kutai Timur, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. Sedangkan enam daerah yakni pemimpinnya habis masa jabatan pada 17 Februari 2021 adalah Samarinda, Kutim, Kukar, Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), dan Paser.
Total ada sembilan daerah di Kaltim menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Namun ada enam pasang yang masa jabatannya habis Februari ini. Masa jabatan kepemimpinan di Kutai Barat dan Bontang berakhir pada April dan Maret mendatang.
Dengan demikian, hanya empat daerah yang saat ini bersiap menggelar pelantikan kepala daerah. Yakni Mahulu, Samarinda, Paser, dan Berau. Dijadwalkan pada Rabu mendatang, 17 Februari 2021. Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan tersebut juga sudah diterima.
“Sebagai antisipasi, Pemprov Kaltim sudah mempersiapkan kebijakan lain yakni menerbitkan surat keputusan (SK) gubernur berupa penunjukan pelaksana harian (Plh) kepala daerah,” imbuhnya.
Kekosongan Kepala Daerah Diisi Plh
Dikonfirmasi terpisah, Sekprov Kaltim, Muhammad Sabani, menuturkan bahwa pelantikan kepala daerah di Kaltim masih menanti titah dari Kemendagri. Bila belum diterima, pelaksana kelapa daerah sementara dijalankan sekretaris daerah.
“Ya, sesuai surat dari Kemendagri itu sekda. Kalau belum dilantik pada 17 Februari nanti. Diberikan kepada sekda setempat sebagi plh,” sebut Sabani.
Menurutnya, penunjukan pelaksana harian kelak tak harus seturut SK Kemendagri. Cukup surat putusan gubernur sebagai bentuk penugasan. Begitu juga terhadap tiga daerah yang masih bergelut dengan sengketa pilkada.
“Jadi, status pelaksana harian nanti sampai SK keluar. Proses sudah terjadi dan ditandatangani, tinggal dikirim,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram