Politik

Tiga PPS Sangatta Utara Diduga Palsukan 2.002 Surat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Kutim

Sebanyak 2.002 dukungan diduga direkayasi petugas PPS Sangatta Utara ini. Tiga tersangka ditetapkan. Terancam sanksi 6 tahun penjara.

Samarinda, intuisi.co – Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara terancam penjara. Diduga melakukan rekayasa 2.002 surat dukungan untuk calon perseorangan pada pilkada Kutai Timur (Kutim). Ketiganya adalah SK (26), AM (34), dan SM (49).

“Kasus masih dalam penyidikan dan pengembangan. Ketiganya sudah ditahan di Mapolresta Kutai Timur,” ujar AKP Abdul Rauf, kasat reskrim Polres Kutai Timur, dikonfirmasi Selasa sore, 4 Agustus 2020.

Pengungkapan ini bermula pada 12 Juli 2020 lalu. Saat itu petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sangatta Utara menemukan dokumen laporan monitoring harian petugas verifikasi faktual syarat dukungan paslon perseorangan. Dan yang bertandatangan di surat tersebut ada tiga. Ketua PPS dan dua anggota lainnya yakni SK, AM dan SM.

“Setelah dicek 2.002 surat dukungan ini diduga fiktif. Seakan ribuan sokongan ini telah diverifikasi faktual,” sebutnya.

Panwaslu Sangatta Utara melaporkan temuannya ke Bawaslu Kutai Timur. Dari situ pemeriksaan ke lapangan dilakukan. Benar saja, beberapa nama pendukung ternyata tidak verifikasi faktual oleh PPS. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ada 2.002 surat dukungan yang  diduga direkayasa.

“Mereka (PPS) tidak verifikasi faktual, tapi dalam laporan harian dicatumkan telah dilakukan verifikasi faktual,” jelas mantan kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda ini.

Motif ketiganya diduga ingin mengangkat jumlah surat suara dukungan ke salah satu pasangan calon perseorangan sebanyak 2.002 lembar. Dari ketiganya pun polisi mengamankan satu piringan compact disc (CD) rekaman warga yang mengaku tak diverifikasi faktual, satu bundel surat pernyataan nama pendukung yang terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan namun faktanya tidak memberikan dukungan, tiga lembar laporan monitoring harian verifikasi factual Kecamatan Sangatta Utara dan beberapa dokumen lainnya.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 185B UU No 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp72 juta,” pungkasnya. (*)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.