Sorotan

Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis di THM Bukit Harapan Diamankan setelah 14 Hari

Kasus pembunuhan ini sempat bikin heboh. Korban meninggal secara sadis dengan tikaman di sekujur tubuh. Dipicu perselisihan di THM Bukit Harapan.

Samarinda, intuisi.co Pembunuhan sadis di Wisma Karaoke Eks Lokalisasi pada 10 Maret 2020, akhirnya terungkap. Setelah dua pekan, tim jatanras gabungan Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang membekuk tiga tersangka pembunuhan tersebut. di Wisma Karaoke Eks Lokalisasi pada 10 Maret 2020.

“Ketiganya kami tangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu 14 hari,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, saat dikonfirmasi intuisi.co, Selasa siang, 31 Maret 2020.

Kejadian di di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, tersebut memang bikin geger. Korbannya, Kamaruddin, 34 tahun, tewas bersimbah darah. Lehernya ditebas parang. Sementara rekannya, Kaharuddin Daeng Liwang, 41 tahun, menderita luka bacok di punggung serta lengan kiri.

Entah berkaitan atau tidak, beberapa saat setelah petaka berdarah itu, massa tak dikenal membawa parang, batu, dan kayu. Menyerang eks lokalisasi yang kini bernama THM Bukit Harapan tersebut. Ada 150 warga dibuat mengungsi. Takut menjadi sasaran amuk massa.

Sebelumnya polisi telah menghimpun keterangan saksi. Juga identifikasi lokasi kejadian. Identitas pun diperoleh. Tersangka diketahui melarikan diri ke luar daerah.

Fakta itu diperkuat temuan kendaraan roda empat yang digunakan ketiganya. Yakni Toyota Avanza hitam bernopol KT 1125 NF. Terbengkalai di kawasan Sambera, Bontang. Dari pelacakan lebih dalam, diketahui ketiganya lari ke Kalimantan Selatan.

“Sepuluh hari setelah kejadian kami menangkap tersangka Adi Sutrisno (33) dan Masruni alias Roni (40) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan pada 20 Maret 2020,” sebut Damus Asa.

Setelah diamankan, Adi dan Roni menyimpan rapat banyak informasi. Namun petugas tak mati akal.  Identitas tersangka lainnya sudah disebar. Pelacakan dilakukan. Baik di bandara atau pelabuhan. Hingga akhirnya tersangka terakhir didapat setelah empat hari. Bersembunyi di Muara Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Kami tangkap tersangka Markus Uba alias Datu (30) pada 24 Maret 2020 di Jalan Haji Koyem, Kelurahan Jingah, Muara Teweh Baru,” imbuhnya.

Ditembak di Kaki

Tersangka Datu sempat mencoba melarikan diri. Tapi upayanya digagalkan. Polisi mengambil tindakan tegas. Timah panas dibuat bersarang di kaki kanan tersangka. “Sebelumnya kami sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.”

Petugas mengamankan barang bukti berupa parang dan badik. Motif ketiganya murni balas dendam. Datu sebelumnya sempat bersitegang dengan korban. Hingga memanggil Adi dan Masruni. Pertikaian berdarah pun terjadi.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.