Tim Pansus DPRD Kaltim Perbanyak FGD Perda RZWP3K, Pengesahan Ditarget Akhir Tahun

Ricky Bravo

31 Okt 2020 12:32 WITA

pansus rzwp3k
Sarkowi V Zahri Mengetuai Tim Pansus Raperda RZWP3K DPRD Kaltim. (ricky bravo/intuisi.co)

Banner Pariwara DPRD Kaltim

Samarinda, intuisi.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) terus digodok. DPRD Kaltim meyakini regulasi tersebut bisa disahkan akhir Desember 2020 setelah menyerap setiap aspirasi pihak terkait.

Ketua Pansus Raperda RZWP3K Sarkowi V Zahri menyebut jika penyusunan Perda RZWP3K memang mesti dilakukan dengan cermat. Mengingat regulasi ini kelak mengatur pola ruang di laut. Di mana perizinan ke depan dikeluarkan dengan didasari alokasi ruang yang ditetapkan perda tersebut. “RZWP3K ini merupakan perda yang menurut kami spesial,” sebut Sarkowi.

Ditambahkan anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut, sejauh ini penyusunan Perda RZWP3K terus berproses. Tim pansus telah meminta masukan kabupaten/kota, pelaku usaha, nelayan, lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Rangkaian masukan itu kemudian dikompilasikan dengan draft pertama yang disusun pemerintah, untuk kemudian disesuaikan klasifikasi klasternya. Barulah kemudian muncul draft versi DPRD diikuti kesepakatan dengan leading sector yang dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim untuk kemudian kembali disandingkan.

“Kami tidak mau ada pihak yang merasa aspirasinya tak terakomodasi dan merasa dirugikan. Maka kami akan perbanyak FGD (focus group discussion) secara virtual,” lanjut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Sebagaimana penyusunan perda umumnya, setelah rangkaian tahapan selesai diikuti konsultasi ke kementerian terkait dan uji publik. Demikian juga dengan Raperda RZWP3K. Namun jika biasanya hanya dilakukan sekali, khusus perda ini, FGD bakal diperbanyak. “Sehingga kita bisa pastikan semua kabupaten/kota dan lembaga terkait aspirasinya masuk semua,” jelas Sarkowi.

Rangkaian FGD pun telah disusun. Melibatkan perguruan tinggi serta organisasi dan penyuluh nelayan. Tahap uji publik dijadwalkan pertengahan Desember mendatang dengan target pengesahan pada akhir 2020. “Oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) kami diminta segera menyelesaikan sehingga mereka juga bisa melihat rancangan konten lokal di daerah,” lanjutnya.

Sarkowi juga mengakui ada Teluk Sulaiman dan Teluk Sumbang di Berau, serta perairan di Bontang yang sempat tak disertakan dalam Raperda RZWP3K. Temuan tersebut dipastikan telah tercatat dan kelak disandingkan dengan draft dari pemerintah. Sehingga terakomodasi dalam final draft yang akan dibahas pansus sebelum dilakukan uji publik.

“Ini perda yang kompleks dan luas sehingga harus betul-betul hati-hati. Cemati betul-betul sehingga yang kita putuskan sudah melewati proses sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan yang lebih luas,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!

Iklan di sini!

Iklan di sini!