Samarinda, intuisi.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, memberikan tanggapan terkait maraknya isu “titip-menitip” peserta didik yang sering menjadi sorotan publik saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Isu titip siswa di sekolah mengacu pada praktik di mana siswa diterima di sekolah, terutama sekolah negeri, melalui jalur di luar prosedur SPMB yang resmi, seringkali melibatkan campur tangan pihak tertentu.
Praktik ini sering dikaitkan dengan adanya permintaan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh, seperti anggota DPRD atau tokoh masyarakat, untuk memasukkan siswa tertentu ke sekolah yang diinginkan. Akibatnya, siswa yang seharusnya memenuhi syarat dan berhak diterima melalui jalur yang sesuai justru tersingkir.
Agusriansyah menjelaskan bahwa masalah tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh praktik nepotisme, melainkan karena ketidakmampuan negara dalam menyediakan keadilan pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Fenomena titip-menitip bukan karena pilih kasih, melainkan karena ketidakseimbangan dari sisi fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan,” ujar Agusriansyah saat diwawancarai pada Minggu (08/6/2025).
Ia menambahkan, praktik tersebut seharusnya tidak terjadi jika pemerintah hadir dengan menyediakan kebutuhan pendidikan yang memadai untuk seluruh warga.
“Kalau pemerintah benar-benar hadir untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, tentu tidak akan ada lagi praktik menitip peserta didik,” tegasnya.
Selain itu, Agusriansyah mengkritisi stigma negatif yang dialamatkan kepada para wakil rakyat saat mereka berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat agar anak-anaknya diterima di sekolah.
“Sering kali, saat ada yang nitip ke wakil rakyat, mereka malah dicap tidak kompeten atau disalahkan. Padahal, wakil rakyat mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan legislasi, serta mendukung pemerataan pendidikan,” jelasnya.
Menurutnya, ada salah pengertian di masyarakat yang perlu diluruskan bahwa memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan bukanlah bentuk ‘menitip’, melainkan bagian dari fungsi representasi dan advokasi seorang wakil rakyat.
“Kita berhak memperjuangkan hak anak-anak yang ingin sekolah tetapi mendapat kendala dalam penerimaan. Jangan salahkan peserta didik,” tambah Agusriansyah. Ia menegaskan, dalam banyak kasus, yang disebut ‘titipan’ sesungguhnya merupakan usaha untuk memperjuangkan hak dasar warga negara atas pendidikan yang layak.
“Ini bukan soal titipan, melainkan perjuangan hak masyarakat. Pendidikan adalah hak setiap warga dan negara wajib menjamin pemenuhannya,” pungkasnya. (adv/rfh/ara)