PariwaraPemprov KaltimRagamSamarinda
Total Hadian Puluhan Juta, Ikuti Senam Peregangan Diskes Kaltim
Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59, Dinas Kesehatan Kaltim mengadakan berbagai kegiatan. Salah satunya, lomba senam peregangan
Samarinda, intuisi.co-Menjelang HKN 59 sejumlah kegiatan bakal digelar Diskes Kaltim. Salah satunya ialah lomba senam peregangan. Kompetisi ini diperuntukkan untuk instansi pemerintah, rumah sakit dan institusi pendidikan yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim.
Lomba dilakukan secara tim. Dimana, satu tim terdiri dari minimal 5 orang dan maksimal 10 peserta. Peserta bukanlah instruktur senam profesional. Terdapat beberapa ketentuan untuk lomba ini. Ketentuannya sebagai berikut:
- Pendaftaran peserta dimulai tanggal 27 Oktober hingga 11 November 2023;
- Pendaftaran peserta dapat dilakukan dengan mengisi link bit.ly/PendaftaranLombaKreasi/SenamPeregangan;
- Sistem perlombaan dilaksanakan dalam dua babak. Yaitu babak penyisihan secara daring/online (13 November 2023) dan babak final secara luring/offline (15 November 2023);
- Kostum lomba menggunakan pakaian bebas dan sopan (sesuai dengan kreatifitas tim dan diperbolehkan membawa atribut pendukung);
- Musik pengiring yang digunakan menggunakan lagu bebas;
- Konfirmasi pendaftaran dan informasi terkait Lomba Kreasi Senam Peregangan dapat menghubungi Andina Oktavianty (0853-5055-4848) atau Mariesta Nurahmawati (0812-5138-7242);
- Hak cipta karya pemenang lomba adalah milik Dinkes Kaltim;
- Penentuan pemenang adalah total nilai tertinggi berdasarkan hasil penilaian juri;
- Keputusan juri adalah mutlak atau tidak dapat diganggu gugat dan dapat dipertanggung jawabkan;
- Penyerahan hadiah pada acara puncak HKN pada tanggal 18 November 2023;
- Ketentuan lebih lanjut terdapat pada juknis lomba yang dapat diunduh pada link pendaftaran.
Tak main- main, Diskes Kaltim menyiapkan uang pembinaan bagi tiga pemenang lomba. Untuk juara ketiga, akan mendapatkan Rp5,20 juta. Lalu, juara kedua dapat uang pembinaan sebesar Rp7,8 juta. Bagi juara pertama akan mendapatkan Rp10 juta. (DiskesKaltim/Adv/Tya)