HeadlineOlahraga

Tragedi Kanjuruhan Malang, Petaka Kelam Sepakbola Dunia

Ratusan nyawa melayang dalam tragedi Kanjuruhan. Petaka ini menyita perhatian. Bahkan masuk dalam catatan sejarah kelam sepakbola dunia.

Jakarta, intuisi.coRatusan nyawa suporter melayang dalam tragedi Kanjuruhan, Malang pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Data terakhir dari kepolisian menyebut petaka ini sudah menelan 131 korban jiwa. Perkara ini menjadi atensi utama pemerintah.

Kejadian tersebut pun masuk dalam catatan kelam dunia sepakbola sepanjang sejarah. Sebelumnya peristiwa serupa pernah terjadi di Peru pada 24 Mei 1964. Saat itu, Estadion Nacional menggelar babak kualifikasi kedua antara Peru vs Argentina dalam perhelatan Olimpiade Tokyo.

Kerusuhan menyebabkan 328 orang tewas karena sesak napas dan pendarahan internal. Penyebabnya ialah gas air mata. Gegara tragedi tersebut, penggunaan gas air mata dalam meredam kericuhan di lapangan tak disarankan oleh FIFA (selengkapnya lihat infografis).

Setelah kejadian tersebut Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19/2022. Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu ini, tim diberi sejumlah tugas oleh presiden untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Setali tiga uang, Tim investigasi Polri juga bergerak dengan memeriksa 35 orang saksi. Dan tak perlu waktu lama, polisi kemudian menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

tragedi kanjuruhan
Infografis Petaka Sepakbola di berbagai negara (Lambertus Simamora/Intuisi.co)

Lima hari setelah kejadian, Polri kemudian menetapkan enam tersangka dalam petaka Kanjuruhan. Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya AHL yang menjabat sebagai direktur LIB.

“AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Sigit pada Kamis, 6 Oktober 2022 seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Tragedi Kanjuruhan Jadi Atensi Utama Pemerintah

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC yakni AH dan tersangka ketiga ialah Security Officer Arema, SS. Sementara itu, tiga tersangka lain dari unsur kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” sambung Sigit.

Polri juga menetapkan tersangka kepada kasat Samapta Polres Malang, BS, yang disebut turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. Aparat terakhir yang turut menjadi tersangka yakni WS sebagai kabag Ops Polres Malang.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas kapolri.

Tak cukup sampai di situ, Polri juga sudah memutasi sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022. (*)

 

Ikuti berita terkini dari Intuisi.co di Google News, klik di sini

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.