HeadlinePemprov Kaltim

Upah Minimum Naik se-Kaltim, Perusahaan Wajib Patuh

UMK naik di seluruh Kaltim naik. Pemerintah daerah siap mengawal kebijakan dan tegas meminta perusahaan untuk mematuhi keputusan tersebut.

Samarinda, intuisi.co – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik baru saja mengumumkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk tahun 2024. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari para pekerja, buruh, dan pengusaha di Kaltim. Bagaimana sebenarnya proses penetapan UMK ini? Dan apa dampaknya bagi perekonomian daerah?

UMK adalah upah minimum yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di wilayah kabupaten atau kota tertentu. UMK ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. UMK ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat usulan dari bupati atau walikota.

Menurut Akmal Malik, UMK se-Kaltim untuk tahun 2024 bervariasi antara Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan. UMK ini berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesejahteraan pekerja, daya saing usaha, dan kondisi ekonomi daerah. Kami berharap UMK ini dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Akmal Malik dalam konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menegaskan bahwa UMK yang diumumkan adalah UMK yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim. Dia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan. Dia juga mengatakan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.

Rozani berharap bahwa UMK yang ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan konflik. Dia juga berharap bahwa UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltim.

“Mudah-mudahan di Kaltim damai-damai saja ya,” harap Rozani. (DisnakertransKaltim/Adv/Ina)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.