KPU Kukar

Usai Pleno DPSHP, KPU Segera Tetapkan DPT

Di Kecamatan Kota Bangun jumlah pemilih A1-KWK 25.431 jiwa, jumlah pemilih baru 123 jiwa, jumlah pemilih TMS 191 jiwa, dan perbaikan data pemilih 130 jiwa.

Tenggarong, intuisi.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Yuyun Nurhayati turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Usai pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di Kecamatan Kota Bangun, Yuyun Nurhayati mengatakan rapat pleno berjalan dengan lancar dan sesuai arahan KPU, terkait perbaikan DPSHP rekapitulasi di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.

Senin, 12 Oktober 2020, ia mendatangi dua kecamatan yang menggelar pleno. Yaitu Kecamatan Kenohan dan Kota Bangun.

Yuyun mengatakan, 9 Oktober 2020 merupakan hari terakhir rapat pleno di tingkat kecamatan. Selanjutnya pada tanggal 9 hingga 16 Oktober, dilakukan rekap DPSHP untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten.

“Nanti kita akan mendengar masukan dari Bawaslu, terkait apa saja yang dipandang perlu diberi masukan,” jelas Yuyun.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Bangun, Muhammad Rafii menyampaikan dalam hasil rapat pleno tersebut, ada penambahan DPSHP.

Hal itu dikarenakan adanya pemilih pemula atau pemilih baru pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2020 mendatang. Rafii juga mengatakan ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan alasan pemilih tersebut sudah meninggal dunia, dan adanya perpindahan tempat tinggal dari pemilih tersebut. “Banyak pemilih pemula, ada juga yang pindahan,” kata Rafii.

Untuk di Kecamatan Kota Bangun jumlah pemilih A1-KWK 25.431 jiwa, jumlah pemilih baru 123 jiwa, jumlah pemilih TMS 191 jiwa, kemudian perbaikan data pemilih ada 130 jiwa. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Kota bangun ada 79 TPS, yang meliputi 21 desa.

Kemudian untuk tahapan selanjutnya setelah rapat pleno, pihak PPK masih menunggu data Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), setelah rapat pleno di tingkat kabupaten.

“Tahapan selanjutnya itu setelah pleno nanti dari data DPS ini untuk dijadikan daftar pemilih tetap, begitu tunggu pleno di tingkat kabupaten,” tutup Rafii. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.