Visi Dispora Kaltim Implementasi UU Keolahragaan
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim sedang mengimplementasi UU No 11/2022 tentang Keolahragaan sebagai pengganti UU No 3/2005
Samarinda, intuisi.co–Implementasi UU Olahraga sedang dalam proses. Salah satu implementasinya adalah melalui kegiatan Gathering Olahraga dan Diskusi Publik yang dilaksanakan di Kota Balikpapan belum lama ini. Kegiatan ini dihadiri KONI, NPC, Dispora kabupaten/kota dan insan olahraga.
Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan prestasi olahraga dan kesejahteraan atlet dalam pembinaan olahraga dengan peningkatan skala Nasional.
Kepala Dispora Kaltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga, Bagus Surya Saputra Sugiarta mengatakan UU ini menjadi pedoman dalam meningkatkan pembangunan nasional dalam bidang keolahragaan.
“UU ini mengamanatkan untuk meningkatkan pembangunan nasional dalam bidang keolahragaan dengan perencanaam yang matang, tersistematis, terpadu dan berjenjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terang Bagus.
Oleh karenanya, Ia berharap melalui forum itu dapat meningkatkan kualitas dan merumuskan sistem untuk mewujudkan visi misi bersama dalam meningkatkan prestasi olahraga sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Adapun sejumlah narasumber dalam diskusi publik itu yakni Ego Arifin selaku Wakil Ketua I KONI Kaltim, dan Ketua NPC Kaltim Suharyanto. Kegiatan ini juga dikemas sebagai Forum Konsultasi Publik (FKP) yang mana bertujuan untuk menerima masukan dan saran dari mitra kerja Dispora Kaltim guna dipertimbangkan untuk kemajuan dan kelancaran pengelolaan kebijakan dalam meningkatkan prestasi olahraga sesuai dengan amanat Undang-Undang. (DisporaKaltim/Adv/Tya)