Sorotan

Waspada Praktik Curanmor Pengintai Kunci yang Masih Menempel di Motor di Samarinda

Praktik curanmor yang satu ini cukup sederhana. Memungkinkan pelaku berbuat jahat seorang diri tanpa bantuan peralatan khusus.

Samarinda, intuisi.co – Selalu hindari meninggalkan kendaraan roda dua dengan kunci masih terpasang. Teror curanmor memanfaatkan situasi begini, kerap terjadi di Samarinda. Seperti yang dilakukan pria berinisial UR ini.

Sabtu siang, 15 Agustus 2020, pemuda 23 tahun tersebut diciduk polisi karena disangka mencuri motor. Kini kasusnya dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada polisi. Korban kehilangan kendaraan roda duanya pada 14 Agustus 2020 lalu tengah malam tepatnya di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, dikonfirmasi Selasa, 18 Agustus 2020.

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapatkan informasi cukup mengenai tersangka. Petugas di lapangan akhirnya mendapati ciri-ciri serupa dengan sasaran. Ketika itu tersangka didapati mengendarai motor curian dengan santai di Jalan PM Noor. Setelah diberhentikan, polisi langsung mengindentifikasi kendaraan.

“Ternyata memang benar motor Honda Vario hitam yang dikendarai tersangka adalah milik korban. Dilihat dari nopol (nomor polisi) kendaraannya itu sama,” ucapnya.

Di hadapan penyidik, UR mengakui semua perbuatannya. Yang ternyata sudah dua kali warga Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara ini mencuri. Semua aksinya dilakukan sendiri. Dengan tempat kejadian perkara  di Jalan Jakarta Kecamatan Sungai Kunjang. Modusnya menyasar motor yang ditinggal pemilik bersama kunci kendaraan.

“Pengakuan tersangka itu, dia biasanya mencari kendaraan sasaran dengan jalan kaki. Ketemu motor langsung eksekusi,” sebutnya.

Adapun dari tersangka, polisi hanya mengamankan satu motor. Barang bukti dari aksi pertamanya, diklaim ditinggalnya di tengah jalan karena kehabisan bensin. Namun setelah ditelusuri, tak ditemukan kendaraan dimaksud di lokasi tersebut. Polisi terus mengembangkan kasus ini yang berpotensi menjurus ke tersangka lain.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman  maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.