Pemuda Samarinda Pesan Ganja Lewat Instagram, Dikirim via Ekspedisi dari Medan
Bisnis jual-beli ganja makin terang-terangan. Bahkan bisa dilakukan via media sosial Instagram dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.
Samarinda, intuisi.co – Peredaran ganja di Samarinda kembali digagalkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim mengungkap pengiriman satu paket ganja seberat 176 gram pada Sabtu, 18 Juli 2020.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Abdul Wahab Sjaharani, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu. “Sebelumnya kami mendapat informasi dari Bea Cukai Samarinda mengenai paket ini,” ujar Iptu Dwi Bowo, Bidang Pemberantasan BNN Kaltim dalam keterangan pers yang diterima intuisi.co, Senin sore, 20 Juli 2020.
Dari informasi tersebut, petugas menyelidiki dan akhirnya diputuskan untuk menunggu di kantor
salah satu jasa ekpedisi Jalan Abdul Wahab Sjaharani. Benar saja, pada Sabtu pagi, dua pemuda masuk ke kantor dan bertanya perihal paket tersebut. “Kami terus menunggu hingga barang ini diambil oleh keduanya,” imbuhnya.
Setelah barang di tangan, petugas BNN dan Bea Cukai bergerak mendekati. Belakangan identitas keduanya diketahui, inisialnya MFM dan AE. Dua tersangka beda domisili. MFM berdiam di Jalan Juanda, Samarinda, sementara AE warga Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kami minta mereka membuka isi paket tersebut,” tambahnya.
Saat dibuka, isi paket merupakan ganja kering dan baju. Dari hasil interogasi, barang terlarang tersebut dipesan AE lewat media sosial Instagram. Asalnya dari Medan, Sumatra Utara. Untuk pengembangan, petugas sempat menggeledah kediaman MF namun hasilnya nihil. Tak ada narkoba atau barang bukti lain ditemukan. Keduanya diancam dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dibawa ke rutan BNN Kaltim,” pungkasnya. (*)