Samarinda, intuisi.co – Kasus kekerasan seksual ayah kepada anak tiri di Kutai Timur terus didalami polisi. Tersangka Ns (34) mendekam di penjara sementara Mapolres Kutai Timur. Terancam sanksi kurungan 15 tahun penjara.
“Tersangka memang sudah tahu jika dia dilaporkan istrinya ke polisi. Makanya dia berdalih cuti kemudian kabur ke Samarinda,” ujar AKP Abdul Rauf, kasat Reskrim Polres Kutim saat dikonfirmasi Selasa sore, 11 Agustus 2020.
Aksi pencabulan tersebut diketahui kali pertama terjadi saat korban masih 12 tahun. Tepatnya pada 2018 lalu. Setelahnya, tersangka terus melampiaskan nafsu bejatnya. Memberi ancaman demi hasratnya tetap terlampiaskan kepada anak tiri. Menolak digauli, tersangka mengancam menceraikan ibu korban.
Saat pertama digauli, tersangka dan ibu korban baru saja menikah. Sehingga Nv menjadi serba salah. “Tersangka kerap mengancam korban. Dia kan menceraikan ibu kandung korban jika tak menuruti permintaannya,” ujar mantan kanit Jatanras Polresta Samarinda.
Adapun saat melancarkan aksinya, tersangka biasanya menunggu sang istri tertidur pulas. Namun di suatu titik, korban sudah begitu jengah. Hingga memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya pada 2 Agustus 2020.
Nv membuka semua kisahnya. Termasuk paksaan melakukan hubungan suami istri. Berang dengan perbuatan suaminya itu, pada 3 Agustus 2020 laporan polisi dibuat. Ns kemudian lari ke Samarinda dan dibekuk pada 8 Agustus 2020 di rumah keluarganya.
“Motif tersangka ini memang ingin mencabuli korban. Tak ada yang lain,” tegasnya.
Tersangka pun dijerat dengan dua pasal berbeda. Pertama Pasal 81 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak kemudian yang kedua ialah Pasal 287 KUHP tentang Pencabulan. Terancam penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan korban dalam penanganan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Timur untuk penyembuhan trauma. “Kondisinya saat ini cukup baik dan telah dikembalikan ke keluarga,” tutupnya. (*)