Insentif Tenaga Kesehatan Cair 18 Agustus 2020, Dokter Spesialis Dapat Paling Banyak
Berubahnya peraturan Menteri Kesehatan membuat proses pencairan sedikit molor. Insentif bagi nakes akhirnya cair pertengahan Agustus ini.
Samarinda, intuisi.co – Jasa-jasa tenaga kesehatan memerangi covid-19 selama berbulan-bulan segera terbayar. Suntikan semangat berupa insentif yang telah sejak lama dijanjikan bakal dicairkan.
“Harusnya 14 Agustus 2020 lalu bisa dicairkan. Tapi karena harinya mepet, bisa jadi 18 Agustus baru cair,” sebut Sekretaris Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, dikonfirmasi Senin malam, 17 Agustus 2020.
Adapun besaran insentif bagi perawat, bidan, dokter, dan dokter spesialis tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/278/2020. Masing-masing honor berbeda. Bergantung profesi dan lama kerja.
Paling tinggi adalah dokter spesialis mencapai Rp15 juta. Disusul dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta. Selanjutnya bidan serta perawat Rp7,5 juta. Terakhir, petugas kesehatan lainnya Rp5 juta.
“Jumlah tenaga kesehatan dan medis yang memperoleh insentif sesuai rekomendasi dua rumah sakit di bawah naungan Diskes Kaltim,” imbuhnya.
Selain tenaga kesehatan, kebijakan Menteri Kesehatan itu termasuk insentif bagi rumah sakit. Pengajuannya dilakukan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Kaltim menangani fasilitas kesehatan di bawah naungannya. Dalam hal ini RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan yang keduanya juga rumah sakit rujukan covid-19 di provinsi ini. Sedangkan untuk rumah sakit swasta langsung mengklaim ke KMK.
“Dana ini baru 60 persen yang masuk. Namun bakal tetap dibayarkan untuk kedua rumah sakit tersebut. Nanti sisanya bisa diajukan lagi,” terangnya.
Insentif bagi nakes dan rumah sakit rujukan covid-19 memang telah lama dikemukakan. Namun mesti berbulan-bulan hingga pencairan dieksekusi. Salah satu pemicunya ialah aturan Kementerian Kesehatan yang sempat berubah. Kebijakan pun kembali mendapat penyesuaian.
Di daerah, verifikasi pun dilakukan ulang. Diserahkan lagi ke Bagian Keuangan Diskes Kaltim sebelum masuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Barulah diluarkan surat perintah penyediaan dana (SP2D).
“Surat itu diberikan ke bank, nantinya pihak bank yang akan mengirim. Langsung transfer ke tenaga medis dan kesehatan yang sudah terdaftar,” pungkasnya. (*)