Samarinda, intuisi.co – Aksi penipuan polisi gadungan terbongkar di Samarinda. Telah beraksi di 20 lokasi. Menipu daya korban-korbannya sebagai pistol yang ternyata airsoftgun dan borgol. Hingga berhasil membawa kabur 10 ponsel.
Aksi polisi gadungan berinisial San ini akhirnya berakhir setelah ditangkap pada Senin siang, 7 September 2020. Diciduk di Jalan Letjen Siswondo Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelakunya berusia 33 tahun dan mengaku memang bercita-cita menjadi polisi. Bahkan beraksi dengan nama samaran dan pangkat. Yakni AKP Arif Hardiansyah. “Ketika tersangka memeras korbannya, dia memang tak pakai seragam. Hanya baju sipil. Tapi membawa airsoftgun dan borgol,” ujar Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudy, dikonfirmasi Jumat sore, 10 September 2020.
“Tersangka ini ngaku berdinas di Satreskrim Polresta Samarinda. Setelah korbannya yakin, dia kemudian kabur membawa barang-barang korban,” sambung perwira balok satu itu.
San mengaku terakhir kali beraksi pada 1 September 2020. Tepatnya di Jalan Meranti. Ketika itu korban bersama adiknya melintas di kawasan. Tiba-tiba dihentikan tersangka dan menuding korbannya sebagai pemadat alias pengguna narkoba.
Bermodal borgol dan airsoftgun, San berhasil membuat korban tersudut dan takut. Hingga manut-manut saat barang-barangnya diminta San. Mulai identitas seperti KTP, SIM, sampai handphone. “Setelah menyita barang-barang korban, tersangka meminta korbannya ke Polresta Samarinda. Biar terlihat seperti polisi asli, bukan gadungan,” imbuhnya.
Dilaporkan ke Polresta Samarinda
Menyadari sudah jadi korban penipuan, korban akhirnya benar-benar melapor ke Polresta Samarinda. Dan diketahui jika semua tuduhan San, termasuk identitasnya, palsu belaka. Tak satupun perwira bernama AKP Arif Hardiansyah di Polresta Samarinda. Termasuk personel di jajaran polsek.
Informasi itupun ditindaklanjuti Unit Macan Borneo Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Tersangka dengan mudah terlacak dan ditangkap di Jalan S Parman. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 ponsel, 13 kartu identitas korban, airsoftgun, satu borgol, dan empat sepeda motor.
“Tersangka beraksi seorang diri sejak awal 2020. Pernah menipu di 20 lokasi. Semuanya di Samarinda. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)