Muhammad Samsun Ingatkan Warga Bayar Pajak, Awasi Pembangunannya
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun terus menyosialisasikan Perda Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur kepada masyarakat luas.
Loa Janan, intuisi.co – Jumat, 26 Maret 2021, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah alias sosper. Kegiatan tersebut mengambil tempat di Kelurahan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan atau menyosialisasikan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ajang kali ini merupakan bagian dari rangkaian sosper yang digelar DPRD Kaltim sejak awal Maret 2021 lalu. Adapun sosper merupakan upaya menyebarluaskan peraturan daerah atau perda yang selama ini disahkan DPRD Kaltim, kepada masyarakat provinsi ini. Dalam tahapan ini, 55 wakil rakyat di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, turut menemui konstituen menyosialisasikan berbagai perda yang telah disahkan tersebut.
Muhammad Samsun mensyukuri sosper kedua yang dilakukannya, mampu menyedot animo penduduk sekitar. Diharapkan apa yang disampaikan pada kesempatan tersebut, bisa diterima dengan seksama oleh masyarakat. Sehingga penerapannya kian efektif di lapangan.
“Responsnya luar biasa. Jadi hari ini kami sosialisasikan tentang perda pajak untuk memaksimalkan pendapatan hasil daerah dari sektor pajak, ternyata masih ada beberapa warga yang masih belum paham tentang peraturan daerah perpajakan,” terang politikus PDI Perjuangan tersebut selepas sosper.
Harapan Muhammad Samsun
Atas persoalan tersebut, dengan sosialisasi ini Samsun berharap masyarakat semakin mengetahui mengenai perpajakan. Apalagi jika berhasil menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Dan kuncinya adalah, bayar pajaknya, awasi pembangunannya,” lanjut Samsun yang juga bendahara DPD PDIP Kaltim tersebut.
Salah satu yang jadi sorotan dalam sosialisasi tersebut, adalah pengenaan pajak kendaraan roda dua seperti dipertanyakan seorang warga. Yang dalam hal ini, memperjelas pengenaan pajak terhadap kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 200cc.
“Karena ini produk baru yang memang belum masuk dalam objek perda kita, tentunya nanti pada perubahan perda berikutnya akan kami pastikan. Tapi selama belum ada ketentuan di atas 200cc atau di bawah 200cc, maka dianggap sama dengan di bawah 200cc,” pungkas Samsun. (*)
View this post on Instagram