DPRD Kaltim

Menuju Masa Depan Berkelanjutan: Analisis Mendalam Terhadap Perjanjian BOT di Komplek Mall Lembuswana


Samarinda, Intuisi.co– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyelidiki status beberapa aset Pemerintah Provinsi, khususnya lahan di Mall Lembuswana. Perhatian tertuju pada perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan tersebut, mendorong Komisi II DPRD Kaltim untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiono, menjelaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk membahas perjanjian BOT yang tengah berlangsung di lahan pemprov di Komplek Mall Lembuswana.

“Perjanjian BOT dengan pihak ketiga ini berjangka waktu 30 tahun, dengan masa berakhir pada tahun 2026, sekitar 3 tahun lagi,”

Setelah RDP di Kantor DPRD Kaltim Gedung D, lantai 3. Tio, panggilan akrab Nidya Listiono, menyoroti pentingnya mempertimbangkan opsi perpanjangan atau ketidakperpanjangan perjanjian tersebut. Jika tidak ada perpanjangan, sistem sewa yang berlaku saat ini harus dikembalikan ke Pemerintah Provinsi.

“Apabila ada perpanjangan, maka mekanisme operasional, harga pasaran, dan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi fokus evaluasi kami,” tambahnya.

Mereka juga mengarahkan perhatian mereka pada dampak sosial dan lingkungan perjanjian BOT pada pihak ketiga yang terlibat dalam perjanjian BOT diharapkan tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi semata. Komisi II DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa pihak ketiga melibatkan diri dalam inisiatif CSR yang berkelanjutan, seperti program pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pendekatan yang holistik, mereka berupaya memastikan bahwa keputusan terkait perpanjangan perjanjian ini menciptakan dampak positif yang merata. Menggali lebih dalam dari sekadar angka, Komisi II DPRD Kaltim mengarahkan perhatiannya pada aspek-aspek sosial, lingkungan, dan inovasi. Melalui keterlibatan publik yang maksimal dan peran strategis Pemerintah Provinsi, diharapkan perjanjian BOT ini tidak hanya menjadi instrumen finansial, tetapi juga katalisator pembangunan berkelanjutan bagi Kalimantan Timur.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.