Ada Insentif Rp15 Miliar, Sekda Samarinda Sentil Hotel dan Restoran Penunggak Pajak
Pemkot Samarinda bakal membedakan insentif bagi hotel dan restoran disesuaikan ketaatan pelaku usaha membayar pajak.
Samarinda, intuisi.co – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberi hibah Rp15 miliar kepada 101 kabupaten/kota di Indonesia. Termasuk Samarinda. Insentif bagi sektor pariwisata, serta ekonomi kreatif yang terdampak pandemi covid-19.
“Nantinya 70 persen anggaran tersebut dialokasikan ke perhotelan dan restoran. Untuk insentif. Sisanya untuk kegiatan ekonomi lain,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi Jumat sore, 16 Oktober 2020.
Kedua sektor tersebut memang prioritas untuk pemulihan. Pemkot masih menanti petunjuk pelaksanaan dari Kemenparekraf. Dan dalam prosesnya, tak semua hotel mendapatkan besaran dana sama. Bakal diseleksi berdasar ketaatan pajak kepada pemerintah.
“Banyak hotel dan restoran sering menunggak pajak. Bahkan sebelum wabah covid-19 ini. Itu yang jadi penilaian kami,” ungkap Sugeng.
Dikonfirmasi tentang hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda Leni Marlina mengaku belum mengetahui rencana bantuan kepada hotel dan restoran. Sejauh ini ia sebatas mengetahui via tautan berita yang diterima dari seorang kawan. “Kami juga belum pernah diajak diskusi. Jadi, tunggu ada penjelasan resmi dari Dinas Pariwisata Samarinda dulu,” sebutnya.
Disebut Sugeng banyak hotel dan restoran di Samarinda menunggak pajak, Leni pun bereaksi. Ia menegaskan hal tersebut tak memungkinkan. Mengingat hotel sudah pasti ditutup jika tak menunaikan tanggung jawab pajak. “Setahu saya mereka (hotel-hotel) semua bayar pajak. Karena itu kewajiban,” pungkasnya. (*)