PariwaraPemprov KaltimSamarinda

Alasan BPBD Kaltim Susun Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla

BPBD Kaltim sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Samarinda, intuisi.co-Kepala Pelaksana (Kalaka) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Agus Tianur mengungkapkan, raperda ini dalam rangka memperbaharui aturan terkait penanganan karhutla. Mengingat, perda sebelumnya sudah ketinggalan zaman.

“Kan kita harus mengudpate aturan-aturan dari pusat. Misalnya kita dulu ada perda, tapi belum ada inpres (instruksi presiden). Jadi kita harus menyesuaikan inpres itu,” kata Agus belum lama ini.

Sebelumnya, ada Perda Kaltim No 2/2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Namun dikarenakan ada diterbitkannya Instruksi Presiden No 3/2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, maka Perda 2/2013 tidak bisa digunakan lagi.

Jika ditelisik, ada beberapa perbedaan dari perda awal dengan raperda baru ini. Di raperda sebelumnya, terdapat 119 pasal. Tetapi di raperda baru, memiliki 43 pasal. Selain itu, isinya pun lebih komprehensif.

“Mencakup dari pengendalian, penanganan sampai dengan pasca,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) Tresna Rosano, sebelumnya pihaknya berpatokan dengan upaya penanganan ketika karhuta terjadi. Tetapi dengan adanya raperda ini, maka pihaknya bisa melakukan upaya dari pencegahan, kejadian hingga pasca.

“Jadi menjadi acuan sebagai pelaksanaan dalam rangka penanganan dan penanggulangan Karhutla,” jawabnya.

Proses penyusunan ranperda saat ini ialah harmonisasi ide dan saran dari seluruh pihak terkait sehingga raperda tersebut berisikan regulasi-regulasi yang komprehensif dan matang sebelum ditindaklanjuti.

“Kita buat usulan ini, nanti kita harmonisasikan dengan Biro Hukum. Selanjutnya akan Biro Hukum menyerahkan ke DPRD untuk dibuat dan diproses lebih lanjut. FGD ini memasukkan ide-ide dari teman-teman kabupaten/kota dan stakeholder lainnya,”pungkasnya. (BPBDKaltim/Adv/Tya)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.