Sorotan

Andi Harun Bidik Lahan Eks Lokalisasi Bayur yang Ternyata Aset Pemkot

Wali Kota Andi Harun, meminta nama kepemilikan lahan eks lokalisasi Bayur di Sempaja Utara segera menjadi atas nama Pemkot Samarinda.

Samarinda, intuisi.co – Tiga lokalisasi di Samarinda ditutup pada 2016 lalu. Dilakukan langsung oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa, bersama Awang Faroek Ishak saat masih menjabat gubernur Kaltm. Ketiganya adalah Suka Damai Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir; Bandang Raya Solong di Sungai Pinang; dan Bayur di Sempaja Utara.

Lokalisasi terakhir adalah aset Pemkot Samarinda. Yang saat ini, masuk radar untuk dioptimalkan. “Saya sudah minta kepada asisten III Sekretaris Kota Samarinda sebelum akhir bulan ini nama kepemilikan tadi sudah berubah atas nama pemerintah,” sebut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Jumat, 21 Mei 2021.

Status Kepemilikan Lahan Eks Lokalisasi Bayur

Rupanya eks lokalisasi Bayur dulu beroperasi di atas lahan yang merupakan kepemilikan Pemkot Samarinda. Namun kondisinya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut masih atas nama perorangan.

Hal itulah yang kini jadi perhatian Pemkot Samarinda. Keberadaannya pun kini dalam pengamanan Pemkot. Dengan luas lahan mencapai 8,9 hektare.

“Walaupun orang yang bersangkutan, yang namanya tertera (dalam SPPT-PBB) tadi setuju atau tidak, intinya ini memang lahan pemerintah,” tegasnya.

Andi Harun menyebutkan bahwa untuk ke depan pihaknya akan merumuskan penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut. Dan yang terpenting saat ini adalah semua aset milik pemkot harus diinventarisasi. Dan hal tersebut wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Agenda ini juga bertujuan agar dengan keberadaan aset tadi bisa mendukung pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan umum. “Karena ada usulan yang menginginkan ada pemekaran kelurahan khususnya Bayur, nanti akan kami pelajari dulu sambil mempertimbangkan. Jika aturannya memungkinkan, ya, kita sepakati,” sebutnya.

Andi Harun yang juga mantan wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut menegaskan kepada pihak-pihak yang berani menguasai aset Pemkot Samarinda dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya, maka sama saja melanggar dan melawan hukum. “Intinya karena ini aset negara, pemerintah wajib bagi untuk mengamankan,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.