Nyeleneh

Bacok Ojol Tak Dikenal selepas Minum Tuak, Warga Tabang Terancam Penjara 5 Tahun Lebih

Insiden penyerangan ojek online (ojol) di Samarinda terjadi Minggu dini hari, 6 September 2020. Tersangka disebut dalam pengaruh alkohol.

Samarinda, intuisi.co – Seorang ojek online jadi korban serangan orang tak dikenal pada Minggu dini hari, 6 September 2020. Si penyerang menghantam korbannya dengan senjata tajam sebelum melarikan diri. Hingga akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam.

Insiden ini terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Korban mengalami luka bacok di tangan kiri dan kanan. Menyebabkan urat nadinya putus. Oleh warga yang melintas, ojol malang tersebut diberi pertolongan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sedangkan tersangka melarikan diri ke Jalan Mas Tirtodarmo Haryono. Ia sempat dikejar salah satu saksi  menggunakan mobil. Namun tersangka berhasil lolos. Beruntung saksi mengingat nomor polisi kendaraan tersangka. Dari sini lah polisi melanjutkan penyelidikan.

“Setelah kami telusuri, akhirnya identitas pemilik motor bisa diketahui. Yang kemudian menggiring kami ke tersangka di Samarinda Seberang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Muhammad Ridwan, dikonfirmasi Selasa pagi, 8 September 2020.

Tersangka tertangkap beberapa waktu setelahnya di kawasan Samarinda Seberang. Tak kurang 24 jam sejak penyerangan. “Tersangka kami amankan di rumah keluarganya,” lanjut Muhammad Ridwan.

Tersangka adalah laki-laki berinisial Dri (31). Warga Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dri disebut melakukan penyerangan tersebut lantaran dipengaruhi minuman keras jenis tuak. “Keduanya (korban dan tersangka) tak saling kenal. Tak ada dendam juga. Murni karena tersangka habis minum tuak lalu bertemu korban. Terjadilah perselisihan,” imbuhnya.

Proses penangkapan tersangka melibatkan Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD  Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Sementara tersangka diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.