Nyeleneh

Baru Bebas via Asimilasi, Pemuda Balikpapan Ditangkap Lagi karena Curi Mobil

Pemuda ini sudah tiga kali ditangkap karena kasus pencurian. Terakhir, ia keluar dari penjara lewat program asimilasi.

Samarinda, intuisi.co Kebijakan asimilasi dari Kemenkumham mulai jadi bumerang. Terus terdengar napi yang dibebaskan dari program tersebut, kembali ditangkap lantaran berulah. Seperti aksi Andi Rahman (27) di Kutai Kartanegara.

Ia kembali ditangkap polisi lantaran mencuri. Dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Sabtu malam, 11 April 2020. Di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Kasus masih dalam penyidikan,” ucap Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, dikonfirmasi Rabu malam, 15 April 2020.

Andi merupakan mantan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan. Dari catatan petugas, tersangka memang sering terlibat kasus pencurian. Dan ini kali ketiga polisi membekuknya. Petugas pun bisa dengan mudah melacak keberadaan tersangka. “Dia ini sudah bolak-balik masuk penjara,” imbuhnya.

Dari keterangan saksi, tersangka membawa lari Toyota Calya bernopol KT 1446 WG di tempat pencucian mobil. Persisnya di Jalan Ahmad Yani RT 11 Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada 10 April 2020, pukul 01.00 Wita. Kendaraan tersebut milik Ibnu Rahmat (31). Sebelumnya IA meminta tolong kepada kawannya, Edi (29), untuk membawa ke tempat pencucian pada 8 April 2020.

“Modus tersangka ini berpura-pura diminta tolong mengambil mobil,” ujar perwira balok tiga tersebut.

Lantaran waswas salah orang, paginya setelah kejadian, pihak pencucian mobil langsung menghubungi Edi. Kabar yang diterima itupun segera disampaikan kepada Ibnu.

Sebab, kata Anton, saksi Edi tak pernah meminta seseorang mengambil mobil tersebut. Syukur, Global Positioning System (GPS) kendaraan masih berfungsi. Posisi kendaraan pun dapat dengan mudah dilacak. “Lokasi terakhir berada di Balikpapan,” terangnya.

Setelah menghimpun semua keterangan, termasuk ciri-ciri tersangka dan keberadaannya, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa bergerak cepat ke Balikpapan. Tepatnya di Kampung Baru, Balikpapan Barat. Tak perlu waktu lama, tersangka ditangkap lewat GPS yang selalu terpantau.

“Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Ancamannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.