Belum Sepakati Harga Pemkot Samarinda, Relokasi Warga di Sempadan SKM Kian Alot
Warga RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu yang rumahnya berdiri di sempadan Sungai Karang Mumus, belum sepakat program relokasi Pemkot.
Samarinda, intuisi.co – Relokasi warga sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) makin alot. Antara warga dan Pemkot Samarinda belum menemui titik terang. Kesepakatan urung terwujud.
Tim appraisal yang mendata bangunan milik warga dianggap tak memberikan nilai sesuai. Hal ini juga diamini Hasmuddin, ketua RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. “Asal nilainya cocok dan sesuai warga pasti mau (direlokasi),” terangnya, ditemui Jumat sore, 19 Juni 2020.
Selain harga, warga juga menanti jarak jelas mengenai batas bangunan dengan sempadan sungai yang dijadikan dasar pemerintah merelokasi. Sebab, surat pemberitahuan wali kota pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM, disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai.
“Ukuran itu diambil dari titik sungai tapi saat pertemuan dengan pemkot (Rabu, 17 Juni 2020) jaraknya berubah 70 meter. Makanya kami minta kejelasan agar dipasang tiang pancang. Pak Camat (Samarinda Ulu) juga menjanjikan itu,” terangnya.
Ketentuan jarak yang berubah-ubah memang jadi persoalan. Dari angka yang mengemuka pun, berbeda lagi dengan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/2015 tentang Sempadan Sungai. Dari ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa tak ada bangunan yang berdiri minimal 10 meter dari bibir sungai. Dalam radius itulah kawasan harus steril dari konstruksi dan mesti diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH). Kecuali instalasi pengelolaan air (IPA), dermaga yang boleh berdiri di tepi sungai. Pun demikian rumah ibadah yang terlanjur berdiri mendapat pengkhususan.
“Pemkot memang sudah kasih waktu 27-28 Juni semua bangunan harus dikosongkan, tapi kami ingin semuanya klir. Kami bukan enggak mau pindah. Hanya ingin kejelasan,” tegasnya.
Harga Enggak Pas
Ditambahkan, jika ada kecocokan harga, maka 234 kepala keluarga dengan 600 jiwa lebih warga di RT 28 akan pindah. “Rumah saya saja dihargai Rp7 juta, ukurannya 1×9 meter persegi. Kalau menurut saya harganya enggak pas. Kami harap pemerintah memberikan kebijakan terbaik,” sebutnya.
Sebelumnya, pertemuan warga di kawasan RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu dengan Pemkot Samarinda pada Rabu, 17 Juni 2020 tak berjalan mulus. Sebagian warga menolak dana appraisal dari pemkot. Penyebabnya, kesepakatan harga disebut-sebut tanpa lewati tahap negosiasi. Limit dari pemkot adalah akhir bulan ini.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Joko Karyono menerangkan, dana appraisal yang diberikan pemkot telah dihitung matang. “Mulai dari besaran bangunan hingga lamanya warga menetap di sana,” pungkasnya. (*)