HeadlineKutai KartanegaraPemkab Kukar

Bumdes Kukar Bakal Terima 10 Persen Pajak Sarang Burung Walet

Pemkab Kukar bakal membagi pendapatan dari pajak usaha sarang burung walet kepada bumdes setempat sebesar 10 persen.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co—Badan usaha milik desa alias bumdes di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal ketiban rezeki. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berencana membagi pendapatan pajak dari usaha sarang burung walet sebesar 10 persen kepada Bumdes.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kukar (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, mengatakan ini dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat desa. “Jadi, usaha dari desa, hasilnya kembali ke desa,” kata Bahari, Jumat, 21 Oktober 2022.

Saat ini, Bapenda Kukar telah melangsungkan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DMPD) Kukar. Rapat tersebut bertujuan merampungkan peraturan bupati tentang dana bagi hasil untuk semua desa di 18 kecamatan di Kukar.

Adapun, salah satu yang diatur dalam rancangan ini adalah pembagian hasil pajak sarang walet. Dalam waktu dengan, rancangan perbup itu akan diserahkan kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, untuk dipertimbangkan.

“Bila perbup itu disetujui, DBH pajak sarang walet bisa direalisasikan. Perbup kemudian disosialisasikan ke semua desa Kukar,” kata Bahari.

Sarang Burung Walet di Kukar

Sebagaimana diketahui, Kukar adalah salah satu daerah yang paling banyak membudidayakan sarang burung walet. Hal itu dinilai bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat ini kontribusi pendapatan dari hasil pajak kegiatan tersebut sangat jauh dari harapan pemerintah.

Pada 2020 lalu, Pemkab Kukar hanya mendapatkan Rp68 juta dari hasil pungutan pajak dari usaha tersebut. Itu pun hanya 16 orang saja yang membayar pajak tersebut.

Padahal, ada 302 pembudidaya yang telah terdaftar di Bapenda. Kondisi ini juga tak jauh beda dengan tahun 2021. Padahal, regulasi yang mengatur pungutan pajak dari hasil pembudidaya sarang burung walet itu sudah lama dibuat.

Ada peraturan daerah yang secara legalitas sudah lama diterbitkan untuk memungut uang masyarakat yang memang mempunyai sarang burung walet tersebut. Tertuang dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Perda yang diterapkan ini sudah memberi keleluasaan, memberikan kewenangan kepada pembudidaya untuk membayar dan melaporkan sendiri penghasilan yang didapatkan dari aktivitas tersebut. Dengan catatan, persentase pajak yang harus dibayarkan 10 persen dari penghasilan yang didapatkan. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.