Samarinda, intuisi.co – Jelang Hari Raya Idulfitri, perusahaan di Kaltim diingatkan memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya alias THR bagi karyawannya. Bagi yang melanggar, dipastikan mendapat sanksi administrasi.
“Kami sudah memberikan imbauan soal itu,” sebut Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Usman, dikonfirmasi Kamis sore, 29 April 2021.
Di Indonesia, kewajiban THR tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Beleid turunan dari PP No 36/2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan ketentuan pembayaran dilakukan 7 hari sebelum Lebaran.
“Paling lambat sehari sebelum Idulfitri. Semua perusahaan harus membayar THR kepada karyawannya,” tegas Usman.
Sejak dulu, pembayaran THR sudah jadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Namun demikian, pandemi covid-19 yang mewabah sejak tahun lalu membuat kondisi mulai berubah. Sektor ekonomi merosot. Pendapatan perusahaan menurun.
Usman turut menyadari tersebut. Praktis situasi itu memengaruhi kemampuan memenuhi kewajiban. Untuk menyiasatinya, perusahaan diimbau membuka dialog atau musyawarah dengan pekerjanya. Sehingga potensi konflik yang ditimbulkan bisa ditekan.
Dalam prosesnya, perusahaan dan pekerja diwajibkan mencapai mufakat yang kemudian tertuang secara tertulis. Termasuk ketentuan kapan pembayaran THR keagamaan disalurkan. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan masing-masing daerah, dengan turut menyertakan dampak pandemi yang dialami perusahaan.
Meski begitu, Usman meyakini situasi saat ini tak sesulit tahun lalu. Seiring pelonggaran dan kasus covid-19 yang kian melandai, perusahaan diyakini telah membaik. Sehingga kewajiban tersebut mestinya tak jadi persoalan.
Buka Pengaduan THR
Situasi tahun lalu memang benar-benar meresahkan. Di Bumi Etam, sebagaimana pendataan Disnakertrans Kaltim, pada 2020 ada 118 perusahaan melaporkan telah mem-PHK 1.943 pekerja. Sedangkan 220 korporasi merumahkan 8.504 karyawan.
“Penangguhan THR ini pasti ada namun tak seperti tahun lalu. Sampai sekarang kami belum ada menerima laporan pegaduan. Biasanya setelah Lebaran baru ada,” ucap Usman.
Terkait pengaduan, pekerja bisa melapor ke posko masing-masing daerah. Pihaknya juga sudah mengimbau Disnaker sepuluh kabupaten/kota untuk mendirikan posko pengaduan. “Ingat perusahaan yang tak membayar THR akan mendapat sanksi administrasi,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram