Sorotan

Covid-19 Melesat Lagi, Isran Noor Perpanjang PPKM Skala Mikro di Kaltim

Gubernur Kaltim, Isran Noor, memutuskan memperpanjang penerapan PPKM skala mikro di provinsi ini seiring kasus covid-19 yang melonjak lagi belakangan.

Samarinda, intuisi.co – Kasus covid-19 di Kaltim melandai jelang Lebaran dan sempat melonjak setelahnya. Gubernur Kaltim Isran Noor pun memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro di provinsi ini.

Rabu, 19 Mei 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim mengumumkan tambahan 128 kasus terkonfirmasi positif virus corona di provinsi ini. Dengan perincian Berau 27 kasus, Kutai Barat 6 kasus, Kutai Kartanegara 16 kasus, dan Kutai Timur 16 kasus. Selain itu Paser 12 kasus, Balikpapan 37 kasus, Bontang 7 kasus, dan Samarinda 7 kasus.

Sementara penambahan pasien sembuh dari covid-19 dilaporkan sebanyak 95 kasus. Meliputi Berau 7 kasus, Kutai Barat 13 kasus, Kutai Kartanegara 8 kasus, dan Kutai Timur 3 kasus. Diikuti Paser 3 kasus, Penajam Paser Utara 3 kasus, Balikpapan 37 kasus, Bontang 5 kasus, dan Samarinda 16 kasus.

Adapun penambahan pasien meninggal dunia dilaporkan sebanyak 2 kasus. Terdiri dari Paser 1 kasus dan Balikpapan 1 kasus.

Hingga pukul 15.00 Wita tadi, akumulasi kasus covid-19 di Kaltim telah mencapai 70.404 atau 1891,9 kasus per 100 ribu penduduk dengan positif rate 25,8 persen dari kasus diperiksa. Sedangkan total kasus sembuh mencapai 67.616 atau 96 persen dari akumulasi kasus positif dan kematian 1691 atau 2,4 persen. Menyisakan 1097 kasus aktif atau masih menjalani perawatan maupun isolasi mandiri.

Kebijakan Gubernur Isran Noor

Dengan masih munculnya kasus covid-19 di provinsi ini, Pemprov Kaltim memutuskan kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro. Dengan harapan, virus corona kembali meredam di provinsi ini hingga benar-benar berakhir.

“Gubernur memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021,” sebut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Yudha Pranoto, Rabu, 19 Mei 2021, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2021 tertanggal 17 Mei 2021. Kebijakan itu juga bertujuan memastikan penyebaran virus corona terus diredam setelah perayaan Idulfitri 1442 H.

Pemerintah dan masyarakat diingatkan tak boleh mengendurkan kewaspadaan karena covid-19 masih terus mengintai. Bupati dan wali kota juga diminta meningkatkan operasi yustisi secara terus-menerus dan terpadu bersama institusi terkait dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Kita lakukan berbagai upaya agar covid-19 segera berakhir. Mohon dukungan semua pihak, karena wabah ini adalah masalah kita bersama,” pungkas Yudha, melanjutkan pesan Gubernur Isran Noor. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.