D3TLH Jadi Dasar Strategis Pembangunan Berkelanjutan di Kukar
D3TLH bukan hanya dokumen teknis, tetapi menjadi panduan strategis yang menentukan batas daya dukung dan daya tampung lingkungan Kukar
Tenggarong, intuisi.co– Pemkab Kukar mengadakan kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di Hotel Fugo, Samarinda pada Selasa (12/11/24). Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, serta perwakilan dari sejumlah instansi dan lembaga terkait yang memiliki peran krusial dalam tata kelola lingkungan.
Sunggono menegaskan, DDDTLH bukan hanya dokumen teknis, tetapi menjadi panduan strategis yang menentukan batas daya dukung dan daya tampung lingkungan Kukar. “DDDTLH adalah dasar penting untuk kebijakan pembangunan dan perizinan usaha di Kukar. Kami berkomitmen agar setiap langkah pembangunan tak mengorbankan ekosistem dan keseimbangan lingkungan,” tegas Sunggono.
DDDTLH berperan vital bagi Kukar, bukan hanya sebagai panduan tata ruang tetapi juga sebagai alat pengawasan terhadap dampak lingkungan sebelum izin usaha diberikan. Dalam dokumen ini, potensi dampak lingkungan dianalisis dengan mendalam, sehingga mitigasi dini bisa diterapkan, mencegah kerusakan permanen.
Empat Pilar Utama dalam DDDTLH Kukar
1. Perencanaan Tata Ruang Berbasis Kapasitas Lingkungan: DDDTLH memastikan pengembangan wilayah berjalan sesuai daya dukung, mencegah eksploitasi berlebihan.
2. Pengendalian Dampak Lingkungan: Dokumen ini mengidentifikasi potensi risiko sebelum kegiatan dimulai, membuka jalan bagi langkah pencegahan yang lebih akurat.
3. Perlindungan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati: Mempertahankan keberlanjutan ekosistem penting untuk menghindarkan spesies dari ancaman kepunahan.
4. Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Mendorong penggunaan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih stabil.
Menurut Sunggono, konsultasi publik adalah langkah kunci untuk memastikan DDDTLH lebih akurat, dengan mengintegrasikan data lokal dan masukan masyarakat yang mungkin tidak tercakup dalam data sekunder.
“Melalui konsultasi ini, dokumen DDDTLH akan lebih relevan, mencakup perspektif warga, dan berdaya guna,” ujarnya.
Selain itu, proses konsultasi publik memperkuat transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kukar dalam menyusun kebijakan lingkungan.
Hal ini juga memberikan ruang untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini dan merancang solusi bersama, menjaga harmoni antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Mengakhiri acara, Sunggono mengapresiasi antusiasme para peserta yang memberikan masukan konstruktif.
“Semoga ini menjadi langkah nyata menuju Kukar yang lebih lestari. Mari bersama-sama menjaga komitmen ini demi masa depan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang,” tandasnya. (adv)