Dilimpahkan KPK, Dua Penyuap Ismunandar cs Segera Disidang di PN Tipikor Samarinda
Dua terdakwa penyuap bupati nonaktif Ismunandar dan sejumlah pejabat Kutai Timur (Kutim) lainnya telah dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Samarinda.
Samarinda, intuisi.co – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda telah menetapkan tiga majelis hakim yang akan mengawal persidangan dua terdakwa kasus suap kepada bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan sejumlah pejabat lain di kabupaten tersebut. Seiring dengan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas dua tersangka dugaan kasus korupsi pengerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur (Kutim) 2019-2020, dilimpahkan KPK pada Senin, 14 September 2020. “Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor di PN Samarinda,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima intuisi.co, Selasa pagi, 15 September 2020.
Kedua terdakwa ini adalah rekanan pihak swasta. Diduga sebagai aktor pemberi suap kepada bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan empat pejabat daerah lainnya.
Setelah dua berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, status keduanya beralih menjadi penahanan oleh majelis hakim. Selanjutnya penuntut umum dari KPK menunggu penetapan dari majelis hakim, terkait jadwal sidang pertama perkara dan penetapan penahanan lanjutan para terdakwa.
Tetapkan Tiga Majelis Hakim
Sementara itu, Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim membenarkan berkas perkara kedua terdakwa pemberi suap Ismunandar telah dilimpahkan dan terdaftar di PN Tipikor Samarinda. Untuk selanjutnya dipersidangkan sebelum menetapkan serta menyusun nama-nama majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Setelahnya ketua majelis hakim akan menjadwalkan waktu sidang pertama.
“Semua diputuskan dalam kurun waktu 1×24 jam sejak berkas perkara diterima. Sekaligus mengeluarkan penetapan penahanan terdakwa,” terangnya.
Beberapa waktu berselang, PN Tipikor Samarinda menunjuk tiga majelis hakim yang akan mengawal persidangan perkara tersebut. Ialah Agung Sulistiyono sebagai pimpinan majelis hakim dengan hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.
Sebagai informasi pada 3 Juli 2020 lalu, KPK menetapkan Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim periode 2019-2020.
Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aswandini sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan swasta. Dalam Operasi tangkap tangan ini, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. (*)