Disnakertrans Kaltim: Pola Rekrutmen Perusahaan Belum Profesional
Masih ada beberapa perusahaan yang tidak merekrut karyawannya secara profesional. Misalnya, tidak menyediakan kontrak kerja dengan karyawan
Samarinda, intuisi.co– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim tak menampik, ada perusahaan yang masih memberi kontrak kerja dengan sistem tak profesional.
Kendati demikian, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Abdul Muchlis menegaskan tak pernah mencampuri urusan internal perusahaan. Perihal kontrak kerja, misalnya. Hal tersebut harus ada kesepakatan antara perusahaan dan si karyawan.
Lazimnya, kontrak kerja berisi kesepakatan dan perjanjian yang harus dipenuhi perusahaan dan karyawan. Biasanya, surat kontrak kerja menyebutkan secara rinci mengenai kewajiban dan hak antara karyawan dan perusahaan. Mulai besaran gaji, hak cuti, hak THR, jam kerja, dan sebagainya.
Selain itu, surat kontrak kerja juga membentuk ekspektasi dan sebagai
pedoman untuk kedua belah pihak ketika menjalani kerja sama. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mispersepsi beban kerja, besaran gaji, tindakan indisipliner, dan lain-lain. Surat kontrak kerja berguna untuk memfasilitasi penyelesaian masalah sesuai hukum yang berlaku di kemudian hari.
“Itu tergantung dari perusahaan, kami enggak mencampuri internal perusahaan,” tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya hanya berusaha mengkoordinasikan agar perusahaan tak lalai dalam menjalankan kewajibannya. Misalnya terkait pembayaran gaji, THR, dan hak cuti.
“Misalnya, perusahaan itu berkewajiban untuk memberi THR ke tenaga kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk hak cuti,” tandasnya. (DisnakertransKaltim/Adv/Ina)