Ekonomi

Ditunjuk Jadi Port Operator Muara Berau, PT PTB Target Bawa Investasi Rp470 Miliar

Saat ini PT PTB tengah merumuskan urusan regulasi tarif di Pelabuhan Muara Berau dengan membuka ruang diskusi selebar-lebarnya.

Samarinda, intuisi.co – Kementerian Perhubungan menunjuk PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai operator pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan terminal alih muat barang (ship to ship/STS transfer) di Muara Berau pada akhir tahun lalu. Inilah kali kedua perusahaan tersebut dipercaya memegang kawasan ini, setelah pertama kali mendapat Izin Badan Usaha Pelabuhan atau BUP di sana pada 2010.

“Dari 2010 itu yang kami bisa lakukan hanya pemandu dan penundaan kapal, sementara jasa lainnya tak bisa dilaksanakan,” ujar Direktur Pengembangan Bisnis PT PTB Kamaruddin Abtami, dikonfirmasi Rabu sore, 17 Februari 2021.

PT PTB memang memiliki ruang terbatas. Tak lepas dari perubahan PP 61/2009 tentang Kepelabuhan menjadi PP 64/2015.  Menjalankan fungsi jasa kepelabuhan lainnya, PT PTB pun mesti lebih dulu mengantongi izin konsesi dari pemerintah. Dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda untuk Muara Berau serta Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Samboja untuk Muara Jawa.

Pengajuan konsesi pun dilakukan sejak 2016. Namun saat itu belum ada role model yang pas untuk konsesi di Muara Berau.

“Sehingga kami diminta bersabar menunggu. Setelah Indonesia Multi-Purpose Terminal mendirikan konsesi di Kalsel pada 2018, barulah kami mengajukan lagi pengurusan konsesi setahun kemudian,” terangnya.

Setelah berbagai upaya, akhirnya pada 4 Desember 2020, izin konsesi itu didapatkan. Kemenhub memberikan kepercayaan sebagai operator pelabuhan di Muara Berau dalam kegiatan STS. Bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, keamanan, dan kebutuhan lain yang diperlukan para nakhoda kapal-kapal pengangkut batu bara di wilayah Muara Berau.

Pemberian izin tersebut juga termasuk implementasi dari UU No 17/2008 tentang Pelayaran serta Permenhub Nomor: PM 57/2020 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Dengan kesepakatan konsesi ikut ditandatangani Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda. Berlaku hingga 25 tahun ke depan.

PT PTB Tak Ikut Bongkar Muat

Meski demikian, Kamaruddin menyebutkan bahwa izin tersebut tak termasuk aktivitas bongkar muat. PT PTB disebut berkomitmen tak turut campur dalam aktivitas tersebut, termasuk membangun anak usaha untuk bidang dimaksud.

“Dalam prosesnya nanti kami juga akan menjalin kerja sama dengan perusahaan lokal dan memberdayakan pengusaha lokal yang sudah bekerja di STS Muara Berau,” sebutnya.

Saat ini PT PTB tengah merumuskan urusan regulasi tarif di Pelabuhan Muara Berau dengan membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Besar harapan ke depan kawasan Muara Berau menjadi aman dan nyaman. Terutama dalam hal investasi pelayaran asing di Bumi Etam.

Kamaruddin pun bertekad dengan penunjukkan PT PTB sebagai port operator, bisa membawa investasi sebesar Rp470 miliar ke provinsi ini.

“Selama menjadi operator kami juga sudah memberikan kontribusi lewat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar lima persen dari total pendapatan kami. Nantinya ke kami ingin ada kerja sama dengan pemerintah daerah serta stakeholder yang lain. Kami juga punya visi menghidupkan perusahaan-perusahaan lokal,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.