DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Sengketa di Kampung Sidrap

intuisi

28 Mei 2025 10:27 WITA

sidrap
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan saat diwawancarai. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Konflik wilayah yang terjadi di Kampung Sidrap, yang berada di perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menarik perhatian masyarakat. Kampung Sidrap, diketahui secara historis dan geografis, memiliki keterikatan dengan Bontang, namun secara administratif masuk dalam wilayah Kutim.

Konflik ini memanas kembali karena rencana Kutim menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif, yang ditentang oleh Bontang. Bontang menginginkan Sidrap kembali masuk dalam wilayahnya, mengklaim bahwa sebagian besar warganya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang dan aksesibilitas lebih dekat ke Bontang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusrinasyah Ridwan, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum agar tidak memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

Dia menyambut baik perkembangan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut selama beberapa tahun terakhir. Meski demikian, menurutnya persoalan administrasi mengenai batas wilayah masih menjadi sumber ketegangan yang harus diselesaikan.

“Kemajuan di bidang infrastruktur, terutama perbaikan jalan dan fasilitas publik dalam 3-4 tahun terakhir, sangat terlihat di Sidrap,” tuturnya pada Rabu (28/5/2025). Namun, pembentukan unit administratif baru seperti RT dan RW di wilayah yang statusnya belum jelas justru dapat memicu konflik antar daerah.

Ia menegaskan bahwa pembentukan struktur pemerintahan di wilayah yang batasnya belum ditetapkan harus dihentikan untuk menghindari potensi gesekan sosial.

“Saya mengimbau semua pihak agar tidak mengambil tindakan emosional maupun menyerang secara personal. Penyelesaian sengketa wilayah harus mengikuti mekanisme hukum yang ada,” tegasnya.

Agusriansyah juga mengingatkan bahwa jika ada niatan untuk memperluas wilayah administrasi, maka prosedur yang benar adalah mengajukan keberatan atau gugatan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan melakukan tindakan yang dapat memicu ketegangan di lapangan.

“Penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan cara konstitusional dan melalui dialog yang damai agar stabilitas sosial masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Dia berharap permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan bisa segera diselesaikan dengan landasan hukum yang jelas.

Sebelumnya Pemprov Kaltim diminta memfasilitasi mediasi antara kedua daerah untuk menyelesaikan konflik. Sebab konflik ini berpotensi memicu ketegangan antar masyarakat dan menghambat pembangunan di wilayah tersebut. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!